Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tanah Laut Tentang Unit Pelaksana Teknis (Upt) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memuat tentang ( Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati sebagai berikut: a. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008; b. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2011; c. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2013; d. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2015. Pengaturan tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang diatur dalam Peraturan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat