Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Bupati Tanah Laut Tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tanah Laut Tentang Unit Pelaksana Teknis (Upt) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memuat tentang ( Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati sebagai berikut: a. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008; b. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2011; c. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2013; d. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2015. Pengaturan tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang diatur dalam Peraturan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tanah Laut Tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
28 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2018
Tanggal Berlaku
28 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 754 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
    dicabut
  2. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pada Dinas Dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
    dicabut

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan