Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 47 Tahun 2015

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dirubah sebagai berikut: pada Bab II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Pertama Pembentukan Pasal 2 ayat (2) angka 2 Dinas Kesehatan pada bagian a ditambah 1 (satu) angka yaitu 19 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat Bumi Makmur; pada Bab II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Pertama Pembentukan Pasal 2 ayat (2) angka 5a Dinas Pekerjaan Umum ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 2Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Pengujian Material Kontruksi; pada Bab II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi BagianPertama Pembentukan Pasal 2 ayat (2) angka 5b Dinas Peternakan ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 4Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan Panyipatan; Pada Bab IIPembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Ketiga Tugas Pokok dan Fungsi ditambah 1 (satu) paragraf baru, yaitu paragraf 19 dan diantara pasal 35D dan 36 disisipkan 2 pasal yaitu 35E dan 35F; serta Bab X Ketentuan Penutup Pasal 46 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
26 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2015
Tanggal Berlaku
26 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.454
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan