Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dirubah sebagai berikut: pada Bab II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Pertama Pembentukan Pasal 2 ayat (2) angka 2 Dinas Kesehatan pada bagian a ditambah 1 (satu) angka yaitu 19 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat Bumi Makmur; pada Bab II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Pertama Pembentukan Pasal 2 ayat (2) angka 5a Dinas Pekerjaan Umum ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 2Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Pengujian Material Kontruksi; pada Bab II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi BagianPertama Pembentukan Pasal 2 ayat (2) angka 5b Dinas Peternakan ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 4Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan Panyipatan; Pada Bab IIPembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Ketiga Tugas Pokok dan Fungsi ditambah 1 (satu) paragraf baru, yaitu paragraf 19 dan diantara pasal 35D dan 36 disisipkan 2 pasal yaitu 35E dan 35F; serta Bab X Ketentuan Penutup Pasal 46 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat