Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu
memberikan petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu meoetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupatcn Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor, struktur dan besarnya tarif, wilayah pungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pendafataran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang
optimal, perlu upaya peningkatan pemberian Air Susu Ibu yang terdiri
dari Inisiasi Menyusu Dini pada bayi baru lablr, pemberian Air Susu
Ibu Eksklusif sampai bayi umur 6 bulan, serta penyusuan lanjutan
sampai anak berumur 2 tahun; bahwa dalarn rangka peningkatan pemberian Air Susu Ibu
sebagaimana dlmaksud pada huruf a, perlu percepatan program
peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Di Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peningkatan Pemberian Air Susu IbuDl Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undanq-Undanq Nomor 4 Tahun 1979; Undanq-Undanq Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undanq-Undanq Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang omor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerlntah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan
Nomor 48/Men.PP/XII/2008, Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Nomor
1177/Menkes/PB/XII/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, pelaksanaan, program, pembinaan dan pemantauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN, MEKANTSME DAN PROSEDUR TETAP
PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persvaratan , Mekanisrne
dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3681) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga
Listrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5052);
9. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
yang dibayarkan Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4
Tahun 2011 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Barat Nomor 5);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16).
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pemungutan
3. Pengusaha Kena Pajak
4. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
6. Pembayaran dan Ketetapan Pajak
7. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
8. Perhitungan dan Ketetapan Pajak
9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
10. Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak
11. Sistem Pemungutan Pajak
12. Mekanisme dan Prosedur Tetap
13. Pengawasan dan Penertiban
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan data guru, terdapat kekurangan
atau kelebihan guru pada satuan pendidikan, pada
lingkup pemerintah Kabupaten Majene serta adanya
alih fungsi sehingga menimbulkan kesenjangan
pemerataan guru antar satuan pendidikan, antar
jenjang dan antar jenis pendidikan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Bersama
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri
Agama Nomor 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PANRB/10/2011,
48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru
Pegawai Negeri Sipil serta untuk menjamin pemerataan
guru antar satuan pendidikan, antara jenis pendidikan
dilingkungan pemerintah Kabupaten Majene dalam
upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan
mutu pendidikan formal secara nasional dan
pencapaian tujuan pendidikan nasional, guru Pegawai
Negeri Sipil dapat dipindah tugaskan pada satuan
pendidikan lingkungan pemerintah Kabupaten Majene;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4298);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pembentukan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3411);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
(1) Penataan dan pemerataan guru PNS antar satuan
pendidikan antar jenjang dan antar jenis pendidikan.
(2) Penyediaan peta guru yang diinformasikan tentang
kelebihan dan kekurangan PNS dilingkup pemerintahan
Dinas Pendidikan dengan tembusan disampaikan kepada
Badan Kepegawaian Daerah.
(3) Verikasi data guru dan analisa kebutuhan guru TK, SD,
SMP, SMA dan SMK pada satuan pendidikan pemerintah
Kabupaten Majene.
(4) Perencanaan kebutuhan guru berdasarkan laporan
tentasesuai dengan jenis guru, jumlah peserta didik,
jumlah rombongan belajar, jumlah jam setiap mata
pelajaran yang mengacu pada standar kurikulum.
(5) Jenis guru berdasarkan sifat, tugas dan kegiatannya, guru
digolongkan dalam jenis guru kelas, guru mata pelajaran
dan guru bimbingan dan konseling/konselor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sistem Pelaksanaan Kebijakan Akuntansi Keuangan BLUD RSUD A.M Parikesit
ABSTRAK:
berdasarkan Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dalam Pasal 116 pada ayat (4), Badan Layanan Umum Daerah mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Pelaksanaan Kebijakan Akuntansi Keuangan BLUD RSUD. A.M. Parikesit.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.12 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2011.
Prosedur akuntansi penerimaan kas adalah serangkaian proses mulai dari pengumpulan bukti transaksi penerimaan, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Prosedur akuntansi pengeluaran kas adalah serangkaian proses mulai dari pengumpulan bukti transaksi pengeluaran, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Prosedur akuntansi selain kas pada BLUD RSUD AM Parikesit adalah serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang berkaitan dengan semua atau kejadian selain kas yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. RSUD. A.M. Parikesit wajib menyusun laporan keuangan BLUD. Akuntansi Keuangan Daerah BLUD RSUD. A.M. Parikesit adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah. Kode rekening yang digunakan oleh BLUD RSUD AM Parikesit dalam menyusun Neraca terdiri dari: a. kode akun aset; b. kode akun kewajiban; dan c. kode akun akuitas dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
Peraturan yang Akan Diatur: Penyusutan aset tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) diatur dengan Peraturan Bupati. Tata cara penyusunan, pelaporan dan kebijakan
akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diatur pada ketentuan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012,
Anggaran Bantuan Keuangan kepada Desa sebagai Alokasi
Dana Desa, ditetapkan sebesar Rp. 8.496.042.000,-; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pengelolaan
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sragen, perlu diatur
petunjuk pelaksanaan alokasi dana desa di Kabupaten
Sragen Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sragen tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa mengenai pencairan, pengelolaan, pertanggungjawaban dan
pengawasan keuangan terhadap Alokasi Dana Desa serta Monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (1) dan
Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daernh menyebu tkan
bahwa kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan
Komunikasi lntensif dan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah disediakan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan setiap buIan dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan daerah;
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (6), Pasal 10 dan
Pasal 22 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya
kemampuan keuangan daerah, Tunjangan Komunikasi lntensif
dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi lntensif bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pemalang Tahun 2012;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerinlah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menlcri Dalarn Negeri Nornor 21 Tahun 2007; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 22 Juli 2009 Nomor : 179/39/2009; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 8 Oktober 2009 Nomor : 179/113/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 5).
1. KETENTUAN UMUM
2. STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2013
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2012.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, maka perlu
mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum yang meliputi Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Retribusi, Penagihan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Atau Pembebasan Retribusi, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengelolaan, Tempat Parkir Dan Petugas Parkir, Hak Dan Kewajiban, Undian Hadiah, Pelaksanaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat