Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa mengenai pencairan, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan terhadap Alokasi Dana Desa serta Monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
08 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2012
Tanggal Berlaku
08 Maret 2012
Sumber
BD.2012/No.
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan