Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2012

Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Penataan dan pemerataan guru PNS antar satuan pendidikan antar jenjang dan antar jenis pendidikan. (2) Penyediaan peta guru yang diinformasikan tentang kelebihan dan kekurangan PNS dilingkup pemerintahan Dinas Pendidikan dengan tembusan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah. (3) Verikasi data guru dan analisa kebutuhan guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK pada satuan pendidikan pemerintah Kabupaten Majene. (4) Perencanaan kebutuhan guru berdasarkan laporan tentasesuai dengan jenis guru, jumlah peserta didik, jumlah rombongan belajar, jumlah jam setiap mata pelajaran yang mengacu pada standar kurikulum. (5) Jenis guru berdasarkan sifat, tugas dan kegiatannya, guru digolongkan dalam jenis guru kelas, guru mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling/konselor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
30 April 2012
Tanggal Pengundangan
30 April 2012
Tanggal Berlaku
30 April 2012
Sumber
BD.2012/No.83
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan