(1) Penataan dan pemerataan guru PNS antar satuan pendidikan antar jenjang dan antar jenis pendidikan. (2) Penyediaan peta guru yang diinformasikan tentang kelebihan dan kekurangan PNS dilingkup pemerintahan Dinas Pendidikan dengan tembusan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah. (3) Verikasi data guru dan analisa kebutuhan guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK pada satuan pendidikan pemerintah Kabupaten Majene. (4) Perencanaan kebutuhan guru berdasarkan laporan tentasesuai dengan jenis guru, jumlah peserta didik, jumlah rombongan belajar, jumlah jam setiap mata pelajaran yang mengacu pada standar kurikulum. (5) Jenis guru berdasarkan sifat, tugas dan kegiatannya, guru digolongkan dalam jenis guru kelas, guru mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling/konselor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat