Tunjangan Komunikasi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2012/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (1) dan
Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daernh menyebu tkan
bahwa kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan
Komunikasi lntensif dan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah disediakan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan setiap buIan dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan daerah;
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (6), Pasal 10 dan
Pasal 22 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya
kemampuan keuangan daerah, Tunjangan Komunikasi lntensif
dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi lntensif bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pemalang dan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pemalang Tahun 2012;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerinlah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menlcri Dalarn Negeri Nornor 21 Tahun 2007; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 22 Juli 2009 Nomor : 179/39/2009; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 8 Oktober 2009 Nomor : 179/113/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
- 6 halaman
|