Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19650 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diu bah terakhir dengan Peratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2010-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pamekasan Tahun 2013 Nomor 14);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 18);
15. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 63 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Serita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 31 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 38 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 38):
Materi ini memuat tentang Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD Tahun 2016 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desem ber 2016, RKPD Tahun 2016 merupakan dokumen perencanaan penjabaran dari RPJMD Tahun 2013-2018 yang berisi program-program prioritas, RKPD Tahun 2016 digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen sebagai berikut : a. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD); b. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2016)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2015
PERDA Kab. Kotabaru No. 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa mencabut perda no 18 tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Kepala Desa berhak mengusulkan struktur organisasi
dan tata kerja Pemerintah Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ;Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2015 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1,Ketentuan Umum
2.Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi
3.Organisasi Pemerintah Desa
4.Kedudukan, Tugas , Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Kepala Desa
5.Kedudukan ,Tugas , Fungsi, Hak Dan Kewajiban Perangkat Desa
6.Tata Kerja
7.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo No. 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18, TLD NO.150
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DI DESA
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menciptakan tertib Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan di Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Pembentukan Peraturan di Desa;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas pembentukan, materi muatan, perencanaan penyusunan, pembahasan dan penetapan, penyebarluasan dan partisipasi masyarakat. Peraturan Daerah ini juga memberikan kepastian hukum mengenai prosedur dan teknik penyusunan yang harus ditaati dalam pembentukan peraturan perundang- undangan di desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
ABSTRAK:
Penyusunan anggaran belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah memerlukan pedoman yang digunakan untuk menentukan harga barang dan jasa. Sesuai dengan perkembangan yang terjadi, perlu dilakukan perubahan terhadap besaran beberapa komponen biaya Perjalanan Dinas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang Dan Jasa Daerah yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
3 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberiaan Kekuasaan Memutus Permintaan Pinjaman (KMPP) pada PD. BPR bank daerah lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan perbankan khususnya terhadap nasabah kredit pada PD. BPR Bank Daerah Lamongan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pemberian kekuasaan kepada Direksi untuk memutus permintaan pinjaman dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Ka bupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 ten tang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2001 Nomor 9/D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomcr 8 Tahun 2013 {Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 1).
Memberikan kuasa kepada Direksi PD. BPR Bank Daerah Lamongan untuk memutus permintaan pinjaman oleh peminjam/ debitur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kredit/ Pinjaman Urnum
I. pinjaman di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah sampai dengan maksimal 10% (sepuluh persen) dari modal diberikan kepada pihak terkait, pinjaman kepada pihak tidak terkait setinggi• tingginya 20% (dua puluh persen) dari modal, dan kepada kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait setinggi• tingginya 25% (dua puluh lima persen) dari modal oleh Direktur Utama;
2. pinjaman setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) oleh Direktur.
b. Kredit/Pinjaman Revolving
I. pinjaman di atas Rp50.000.000,00 [lima puluh juta rupiah) sampai dengan maksimal 10% (sepuluh persen) dari modal diberikan kepada pihak terkait, pinjaman kepada pihak tidak terkait setinggi• tingginya 20% (dua puluh persen) dari modal, dan kepada kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait setinggi• tingginya 25% (dua puluh lima persen) dari modal oleh Direktur;
2. pinjaman setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) oleh Direktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemberian Kekuasaan Memutus Permintaan Pinjaman (KMPP) pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2009 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2015 telah ditetapkan Dana Desa untuk
Kabupaten Hulu Sungai Tengah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2014 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 54
Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2015, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Tata Cara Pembagian
4.Tata Cara Penyaluran
5.Penggunaan Dana Desa
7.Pertanggung Jawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menertibkan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan di lingkungan sekretariat daerah kabupaten lebong dipandang perlu menetapkan pedoman pembiayaan pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas di lingkungan sekretariat daerah
Materi Pokok: biaya pemeliharaan kendaraan dinas bUpati dan Wakil Bupati dibebankan pada anggaran belanja bupati dan wakil bupati. biaya pemeliharaan kendaraan dinas sekretaris daerah, staf ahli, asisten, kepala bagian dan kendaraan dinas lainnya ynag berada di lingkungan sekretaris daerah dibebankan pada anggaran belanja sekretaris daerah kabupaten lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2015
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 130/ Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.8 Tahun 2001; UU No.18 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.15 Tahun 2011; Permendag No.21/M/DAG/Per/6/2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No.07/MDAG/Per/2/2009; Permentan No.28/Permentan/SR.130/5/2009; Permenkeu No.120/PMK.02/2/2010; Permentan No.70/Permentan/SR.140/10/2011; Permentan No.122/Permentan/SSR.130/11/2013; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.634/MPP/9/2002; Kepmentan No.08/P/TP.260/I/2003; Kepmentan No.237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No.239/Kpts/OT.210/9/2003; Kepmentan No.456/Kpts/OT.160/7/2006; Kepmentan No.40/Permentan/OT.140/4/2007; Pergub Kalimantan Timur No.76 Tahun 2014; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2013; Perda Kutai Timur No.1 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2015; peruntukan pupuk bersubsidi; alokasi pupuk bersubsidi; penyaluran dan HET pupuk bersubsidi; pengawasan dan pelaporan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Bupati
47 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat