Materi Pokok: biaya pemeliharaan kendaraan dinas bUpati dan Wakil Bupati dibebankan pada anggaran belanja bupati dan wakil bupati. biaya pemeliharaan kendaraan dinas sekretaris daerah, staf ahli, asisten, kepala bagian dan kendaraan dinas lainnya ynag berada di lingkungan sekretaris daerah dibebankan pada anggaran belanja sekretaris daerah kabupaten lebong.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat