Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPenanaman Modal dan InvestasiPerikanan dan KelautanPerizinan, Pelayanan PublikCipta Kerja
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 115, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2016; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai : 1) perubahan status zona inti; 2) kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut; 3) pengelolaan sumber daya ikan; 4) Standar Mutu Hasil Perikanan; 5) penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersial; 6) Kapal Perikanan; 7) Kepelabuhanan Perikanan; 8) Standar Laik Operasi Kapal Perikanan (SLO); dan 9) pengendalian impor komoditas Perikanan dan impor Komoditas Pergaraman. Zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk pelindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian. Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi untuk kegiatan pemanfaatan hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 PP Nomor 57 Tahun 2015.
Penjelasan 53 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 27 Tahun 2014
PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.357
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 57 Tahun
2014 tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang angkutan kota antara provinsi kelas ekonomi di
jalan dengan mobil bus umum dan Peraturan Direktur
Jendral Perhubungan Darat Nomor SK. 6736/ AJ.205/ DRJD/ 2014 tentang tarif jarak batas dan tarif jarak batas bawah angkutan penumpang dengan mobil bus umum kelas
ekonomi pada trayek antar kota antar provinsi;
b.
bahwa berdasarkan hasil rapat Organda Kabupaten Bone pada hari kamis tanggal 20 November 2014 di kantor Dinas perhubungan Kabupaten Bone terkait Penyesuaian Tarif Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan
dalam Wilayah Kabupaten Bone;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan
peraturan Bupati Bone tentang Penye suaian Tarif
Penumpang Angkutan Perdesaan dan Angkutan Kota dalam
Kabupaten Bone;
Mengingat : 1. Undang- undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang- undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang - undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721);
�·
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
6. Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1933 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintanan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Lemb�ran Daerah
Kabrmn+en RonP 'T'nl-,,,..., 0nno M�-�- 11.
· 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rambu Lalu Lintas Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
5. Angkutan adalah perpindahan orang dan / atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
6. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
7. ORGANDA adalah Organisasi Angkutan Darat.
BAB II
BESARAN TARIF PENUMPANG
Pasal 2
Besaran tarif penumpang Angkutan Perdesaan dan Angkutan Kota dalam Kabupaten Bone dengan batas maksimal 20% dari tarif yang be laku dengan tetap mempertimbangkan infrastruktur jalan, jarak tempuh dan daya jangkau masyarakat sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
a. Setiap pengusaha jasa angkutan wajib mengikutsertakan penumpang,
'-- sebagai peserta Asuransi Kecelakaan Penumpang.
b. Tarif Mobil Penumpang Umum bagi pelajar / siswa yang berseragam dikenakan 50% dari tarif
BAB III PELAYANAN JASA ANGKUTAN Pasal 4
Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Angkutan bertanggung jawab atas kualitas
pelayanan yang meliputi : keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang, serta memenuhi ketentuan tentang kenaikan Operasional
Kendaraan di Jalan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Dinas Perhubungan, ORGANDA dan KOANGDA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati, serta memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengusaha jasa angkutan.
BABV PENUTUP Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Nomor
19 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Pedesaan dan Angkutan
Kota dalam Kabupaten Bone dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
maka Peraturan Bupati Bone Nomor
19 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Pedesaan dan Angkutan
Kota dalam Kabupaten Bone
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 27 Tahun 2023
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERATURAN BUPATI BINTAN
NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS
RISIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NONPERIZINAN KEPADA
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU KABUPATEN BINTAN
pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten bintan - perubahan atas peraturan bupati bintan nomor 43 tahun 2022 tentang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, serta
menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan
Usaha, Perizinan Non Berusaha Dan Nonperizinan
yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat,
mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan
akuntabel diperlukan penambahan perizinan non
berusaha dan nonperizinan yang dilaksanakan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Perubahan atas Peraturan Bupati
Bintan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha
dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bintan.
UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Perda Kab.Bintan No.3 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Bintan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha
dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Bupati
Bintan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha
dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bintan
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Luwu Utara 2022 No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan Non Perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Berusaha di Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan perizinan berusaha di daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti.
UU No.13 Tahun 1999 Utara; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11Tahun 2020; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON PERIZINAN.
BAB III KEWAJIBAN.
BAB IV SANKSI ADMINISTRATIF.
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 Nomor 32);
2. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020 Nomor 17).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
V Bab, 10 Pasal (7 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 27 Tahun 2019
Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Cianjur No. 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
PERBUP Kab. Cianjur No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Tahun 2010 No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka dalam rangka kelancaran
penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perlzinan pada
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung perlu
diatur penyelenggaraannya. Peraturan Bupati Temanggung Nomor : 188.3/36 Tahun
2006 tentang Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perlzinan pada
Unit Pelayanan · Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung Sudah
tidak sesuaijrelevan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950; Undarig-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahur 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung
Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Norhor 21 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2009; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik
Indonesia Nomor 81 Tahun 1993; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 76 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pola, dan prosedur penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu, termasuk batas waktu penyelesaian dan persyaratan permohonan. Selain itu, peraturan ini juga mencakup tata cara penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan perizinan. Peraturan ini mulai berlaku setelah ditetapkan, dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 36 Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
Peraturan Bupati Temanggung No. 36 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Temanggung
9 hlm beserta lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 27 Tahun 2023
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 627
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap
masyarakat khususnya dibidang pelayanan perizinan serta
mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan
investasi, maka perlu adanya sistem pelayanan izin yang
cepat, efisien dan terpadu;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pasal 12
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
daerah, dalarn penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan pemerintah daerah wajib menyusun
menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan dan
standar operasional prosedur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan
dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 724) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 1 1 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 61 78);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2017 Nomor 174) sebagai.mana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2021 Nomor 257);
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 ten tang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 649);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
5
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 27, BN 2023 (848): 13 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, perlu dilakukan penyesuaian terhadap jenis cap keimigrasian guna mendukung pelaksanaan pelayanan di bidang visa dan izin tinggal.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015; Permenkumham Nomor 28 Tahun 2018; Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengubah ketentuan dan lampiran dalam Permenkumham Nomor 28 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 28 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2013 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS POKOK DAN FUNGSI ESELON II DAN III SERTA RINCIAN TUGAS ESELON IV PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat