Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pola, dan prosedur penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu, termasuk batas waktu penyelesaian dan persyaratan permohonan. Selain itu, peraturan ini juga mencakup tata cara penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan perizinan. Peraturan ini mulai berlaku setelah ditetapkan, dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 36 Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat