Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2010

Tata Cara dan Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pola, dan prosedur penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu, termasuk batas waktu penyelesaian dan persyaratan permohonan. Selain itu, peraturan ini juga mencakup tata cara penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan perizinan. Peraturan ini mulai berlaku setelah ditetapkan, dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 36 Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
30 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2010
Tanggal Berlaku
30 Maret 2010
Sumber
BD Tahun 2010 No. 27
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Temanggung No. 36 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan