PMK No. 99/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 191/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 14/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 162/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 159/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 9/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 8/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 75/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pontianak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 74/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Yogyakarta
Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 73/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi
Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 72/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pekanbaru Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 71/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 70/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jambi Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 69/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Balikpapan
Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 68/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Brimob Kelapa Dua
Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 67/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 66/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Padang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 65/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Sespimma
Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 64/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Setukpa Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 63/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bojonegoro Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 46/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 45/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Hasta Brata Batu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 44/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jayapura Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 43/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Manado Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 42/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Mataram Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 41/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Nganjuk Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 2/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 1/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 26/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Palangka Raya Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 22/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 81/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bengkulu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 28/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 175/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 9/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 46/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 219/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Jakarta pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 105/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan NO. 3, BN.2024 (13)/23 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo. Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan dapat menetapkan usulan tarif layanan secara kolektif dalam satu kementerian negara/lembaga dengan karakteristik layanan yang sama;
c. bahwa Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui surat nomor
Bf 8953 /X/KES.22. /2023 /Pusdokkes tanggal 25
Oktober 2023 Hal Usulan Penetapan Tarif Kolektif pada
41 Rumkit Bhayangkara BLU, telah menyampaikan usulan tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
d. bahwa pengaturan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara, tarif layanan, tarif layana medis, Tarif layanan rawat inap, Tarif layanan rawat jalan reguler, Tarif layanan penunjang , Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi , Tarif penggunaan peralatan dan mesin, Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan serta tarif penelitian dan pengembangan, Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan, Perjanjian dan/ atau kontrak kerja sama antara Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 /PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.05/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2021,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2024
BUMD - ANGGOTA DEWAN PENGAWAS ATAU ANGGOTA KOMISARIS DAN ANGGGOTA DIREKSI - TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2024/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Angggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pengurusan
Badan Usaha Milik Daerah yang dapat memberikan
manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah,
menyelenggarakan kemanfaatan umum serta
memperoleh laba dan/atau keuntungan, perlu didukung
Dewan Pengawas, Komisaris dan Direksi yang
berkompeten, profesional dan berintegritas; bahwa agar penerapan pengangkatan dan pemberhentian
anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan
anggota Direksi dapat dilaksanakan dan mencapai
tujuan yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah, perlu
disusun pedoman yang menjadi rujukan secara
komprehensif bagi Badan Usaha Milik Daerah; bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota
Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik
Daerah, perlu mengatur mengenai tata cara
pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi
pada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyerahan kewenangan, anggota dewan pengawas dan anggota komisaris, direksi, informasi pelaksanaan seleksi, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4, LL KAB. KETAPANG : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER AGOESDJAM KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit daerah kabupaten/kota dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kapuas Dan Untuk Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat, Perlu Kiranya Untuk Menyertakan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kapuas, Yang Dalam Hal Ini Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Rl Nomor 29 Tahun 2002 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006.
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2006.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 204
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, sehingga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta PAM JAYA perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi perusahaan umum daerah untuk pengembangan kegiatan usaha
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 std UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 223 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta PAM JAYA menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya PAM JAYA, yang meliputi kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta PAM JAYA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut dan Menyatakan Tidak Berlaku Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta PAM JAYA
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1993 Nomor 21
1. Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan kewenangan KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
2. Peraturan Gubernur tentang Penghasilan Dewan Pengawas
3. Peraturan Gubernur tentang Persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota DIreksi
4. Peraturan Gubernur tentang Penghasilan Direksi
5. Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat serta peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Miilk Daerah adalah salah satu upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa Penyertan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provlnsl Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 6 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Prinsip Penyertaan Modal;
4. Bentuk Penyertaan Modal Daerah;
5. Besaran Penyertaan Modal Daerah;
6. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pemeriksaan;
9. Hasil Usaha;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 34 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Pada Pihak Ketiga
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah PT. Haliyora Faisayang (Persero) Kabupaten Halmahera Tengah Bersatu
ABSTRAK:
Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah guna meningkatkan kemampuan pembiayaan pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka Pemerintah Daerah dituntut mengupayakan sumber-sumber pendapatan yang dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah, termasuk pembentukan Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera
Tengah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang dan semangat otonomi daerah; dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Bersatu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 105 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008, dan PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Usaha Milik Daerah PT. Haliyora Faisayang (Persero) Kabupaten Halmahera Tengah Bersatu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan; Nama, Kedudukan, Tujuan, Fungsi serta Bidang Usaha; Modal; Saham Perusahaan; Rapat Umum Pemegang Saham; Pengurus; Direksi; Badan Pengawas; Pembinaan dan Pengawasan; Tanggung Jawab; Tahun Buku; Rencana Anggaran dan Anggaran Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Pembubaran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
20 halaman. Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
rakyat, Pemerintah Kabupaten Lamongan
memiliki kewenangan dalam mengolah potensi
daerah berupa penyediaan air minum yang sehat,
bersih, produktif dan berkelanjutan bagi
pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta
memberikan manfaat bagi perkembangan
perekonomian daerah, perlu didukung dengan
peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum sesua1 dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Lamongan sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8
Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Lamongan dipandang sudah
tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Lamongan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan
Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha
Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum
Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan
Badan Usaha Milik Daerah yang sudah ada paling
lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi
Perusahaan Daerah Air Minum; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 ten tang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
17 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Menetapkan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan
yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan berubah
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD No.4, LL KAB KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UUD No. 5 Tahun 1962, UUD No.1 Tahun 2004, UUD No.32 Tahun 2004, UUD No..40 tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.4 Tahun 1996, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.9 Tahun 2012, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Penganggaran, Pembagian Dividen, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
9 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2021
PERNYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PADA PI. TATA TUNAQ BERKAH PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH (PERSERODA)
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PADA PT. TATA TUNAQ BERKAH PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH (PERSERODA)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai
upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber
pendapatan asli daerah dan meningkatkan kontribusi
terhadap pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah
melakukan penyertaan modal pada Kabupaten Lombok
Utara;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum terhadap
penyertaan modal daerah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa
penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan
negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Lombok Utara Pada Perusahaan Perseroan Daerah
(PERSERODA) PT. Tata Tunaq Berkah Kabupaten
Lombok Utara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O8 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tar::bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2Ol7 tent"ang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negera republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 3O5, Tambahan Lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6O37);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Dewan
Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 700);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 7
Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun
2019 Nomor 77).
PERNYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PADA PI. TATA TUNAQ BERKAH PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH (PERSERODA). Terdiri dari VII Bab, dan 13 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Bentuk dan Besarnya Penyertaan Modal, Bab III Penambahan, Pengurangan dan Penarikan Penyertaan Modal, Bab IV Pembagian Keuntungan, Bab V Pertanggungjawaban, Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat