Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2020

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER AGOESDJAM KABUPATEN KETAPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER AGOESDJAM KABUPATEN KETAPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
11 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2020
Tanggal Berlaku
11 Desember 2020
Sumber
LD.2020/NO.4, LL KAB. KETAPANG : 3 HAL
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan