Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta PAM JAYA menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya PAM JAYA, yang meliputi kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta PAM JAYA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat