Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan Pemerintah Daerah
yang bersih dan bertanggung jawab, maka perlu dilakukan tertib administrasi
dan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib
pengelolaan Barang Milik Daerah, maka diperlukan suatu kesamaan
persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dan unsur-unsur yang
terkait dalam pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa sebelum ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah, tata cara pelaksanaan penjualan, tukar menukar, hibah dan
penyertaan modal pengaturannya perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a,huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas, ruang lingkup, kedudukan, tugas dan wewenang, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah, barang milik daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD) Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sekadau tentang Daftar Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD) Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nornor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008; Pera:turan Oaerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Oaerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2012;
Daftar Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
3 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2010
mekanisme penghapusan kenderaan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penghapusan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Perturan ini dibentuk untuk pelaksanaan penghapusan Kenderaan Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Kepres No.80 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Mekanisme Penghapusan Kenderaan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Penghapusan dan Penjualan Kendaraan Dinas Oprasional dan Lapangan, Penghapusan dan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Terdiri dari 10 halaman tanpa Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.3 Seri C 2015/TLD No.2/NOREG 2.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Jalan di Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan darat, perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pemerintah Daerah memiliki wewenang penyelenggaraan jalan Kabupaten yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan, maka berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu untuk menetapkan pemanfaatan jalan dengan peraturan daerah kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2012; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, terkait dengan ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya, kemudian terkait dengan ruang milik jalan, meliputi dari ruang manfaat jalan, dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan, kemudian terkait ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada dibawah pengawasan penyelenggara jalan. Pemanfaatan bagian-bagian jalan yang meliputo bangunan utilitas, penanaman pohon, penebangan pohon, prasarana moda transportasi lain. Pemanfaatan ruang manfaat tersebut maka selain peruntukkannya, diatur pula mengenai izin, rekomendasi dan dispensasi. Diatur pula mengenai pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pemanfaatan ruang manfat jalan dan ruang milik jalan. Pemindahan dan Pembongkaran, sanksi administrasi, ketentuan pidana hingga penyelidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Setiap kegiatan pemanfaatan Ruang Milik Jalan dan Ruang Manfaat Jalan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penanaman pohon diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. - Ketentuan lebih lanjut mengenai penebangan pohon diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan diatur dengan Peraturan Bupati. - Tata cara pemberian dispensasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pembinaan fungsi jalan kolektor dan lokal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2009/No.7.Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Umur Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional Dinas untuk dapat Dihapuskan dari Daftar Inventaris Barang Milik Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Kendaraan perorangan dinas telah berumur 5 tahun dan operasional dinas telah berumur 10 tahun dalam keadaan rusak atau tidak efisien lagi penggunaannya untuk kepentingan dinas dapat dihapuskan dari daftar inventaris kekayaan milik pemerintah Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan kendaraan perorangan dinas telah berumur 5 tahun dan operasional dinas telah berumur 10 tahun dapat dihapuskan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2009.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdapat kekeliruan dalam
penulisan dan tidak relevan dengan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Pasal 6 ayat (3) dan ayat (7), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 77 ayat (3), Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2009
Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b, ayat (7) huruf a, b, f dan g diubah; umlah Pasal yang sebelumnya berjumlah 106 Pasal diubah menjadi 103 Pasal dan urutannya menyesuaikan; Ketentuan Pasal 8 dan 9 diubah dan dijadikan satu Pasal; Ketentuan Pasal 77 ayat (3) diubah menjadi Pasal 76 ayat (3); Ketentuan Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 diubah dan dijadikan satu Pasal menjadi pasal 78; Ketentuan Pasal 88 ayat (1) diubah menjadi Pasal 85 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
merubah peraturan daerah nomor 9 tahun 2009
6 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2019
barang milik daerah - PEngelolaan BARANG MILIK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang dijabarkan dalam beberapa Bab meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola BMD; Perencanaan Kebutuhan BMD; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan BMD Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
65 Halaman, Penjelasan 17 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2022
PENGADAAN BARANG DAN JASA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM "TIRTA CAHYA AGUNG" KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGADAAN BARANG DAN JASA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM "TIRTA CAHYA AGUNG" KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Perusahaan Umum Daerah
Air Minum "Tirta Cahya Agung" Kabupeten Tulungagung.
Mengingat: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun
2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "Tita Cahya
Agung" Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 15 Seri E), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5
Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 4 Seri E); 3. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum
"Tirta Cahya Agung" Kabupaten Tulungagung (Berita Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 43).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PELAKU PENGADAAN BARANG / JASA, PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA, PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA, PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA, PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA, PENGADAAN KHUSUS, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang milik daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam rangka tertib administrasi dan pemanfaatan barang milik daerah secara optimal, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 81 PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sejalan Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dalam perda.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 33 Tahun 2002; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, barang milik daerah, ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan dan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan lain-lain, tuntutan ganti rugi, dan sanksi, sengketa barang daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2008.
Pelaksanaan dari perda ini, diatur lebih lanjut dengan perwali.
43 hlm, penjelasan : 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat