Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, barang milik daerah, ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan dan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan lain-lain, tuntutan ganti rugi, dan sanksi, sengketa barang daerah, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat