Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikanJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
Permendikbud No. 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 10, BN 2018/NO 487; KEMDIKBUD.GO.ID; 35 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36,37 Pasal 38 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/149/I/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/Per/IV/2010,Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/MENKES/SK/XI/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/MENKES/SK/I/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 04/MENKES/SK/I/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1096/MENKES/SK/VII/2003 diperlukan ketentuan yang mengatur syarat syarat, tata cara perizinan dan sertifikasi bidang kesehatan ;
1.UU No. 8 Tahun 1999
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 36 Tahun 2009
4.UU No. 23 Tahun 2014
5.PP No. 32 Tahun 1996
6.PP No. 38 Tahun 2007
7.PP No. 20 Tahun 2001
8.PP No. 82 Tahun 2001
9.PEMENDAGRI No.16 Tahuun 2006
10.PEMENKES No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010
11. PEMENKES No. HK.02.02/Menkes/149/I/2010
12. PEMENKES No. 492/Menkes/Per/IV/2010
Perizinan dan Sertifikasi bidang Kesehatan adalah pemberiann izin kepada orang pribadi dan /atau badan yang melakukan kegiatan dan/atau usaha di Bidang Kesehatan dalam wilayah Kabupaten Kaur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2015.
9
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 10, BN.2021/No.209, jdih.menpan.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana, perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih
memberikan kepastian hukum terhadap
pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan pelaksanaan kegiatan terkait program
kependudukan, keluarga berencana, dan
pembangunan keluarga, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 235);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
455);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 29 diubah; Ketentuan Pasal 30 diubah; Ketentuan Pasal 31 diubah; Ketentuan Pasal 32 diubah,; Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 45 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (2a), dan ketentuan ayat (6) diubah; Diantara BAB XVIII dan BAB XIX disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB XVIIIA, dan disisipkan 1 (satu) pasal diantara
Pasal 47 dan Pasal 48 yakni Pasal 47A;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 455)
12 halaman
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 10, BN 2017/ NO 634; PERATURAN.GO.ID; 38 HLM
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Tegal No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah diselenggarakan berdasarkan urusan pemerintahan dan potensi daerah dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan yang baik, efektif serta efisien dan memenuhi kebutuhan daerah dalam hal memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat perlu mengintegrasikan dan menyelaraskan klasifikasi, koedfikasi dan nomenklatur Perangkat Daerah di Kab Tegal guna menjamin kepastian hukum dan lebih memacu pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Tegal;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada PAsal 1 angka 11, Pasal 3, BAB III, Pasal 6, Pasal 12, PAsal 16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 diubah.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kelas Dan Nilai Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin obyektifitas dan kualitas
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural,
perlu Pedoman Standar Kompetensi Jabatan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2003;
Peraturan walikota ini mengatur tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kata Magelang digunakan sebagai pedoman dan acuan
dalam pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural di lingkungan Perangkat Daerah Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2005.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, maka perlu mengatur
kedudukan keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kedudukan keuangan Kepala
Pemerintah Desa yang dipilih langsung
oleh masyarakat melalui pemilihan
Kepala Desa dan Perangkat
yang membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan
kewajibannya, terdiri dari Sekretaris
Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun
dan Unsur Pelaksana Teknis
Lapangan. Kepala Desa dan Perangkat Desa
diberikan penghasilan tetap setiap
bulan dan/atau tunjangan lainnya
sesuai dengan kemampuan keuangan
desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun
2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun
2005
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2022
PERBUP Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
perubahan - kedua - atas - peraturan - bupati - ciamis - nomor - 44 - tahun - 2017 - tentang - jabatan - dan - kelas - jabatan - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2022/10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis telah diatur dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 44 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 44 Tahun 2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, sehubungan adanya penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penyesuaian nama jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kabupaten Ciamis.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 29 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 44 Tahun 2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan diubah sebagai berikut: Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga Lampiran I selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini, Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga Lampiran II selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini dan, Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga Lampiran III selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
3 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat