STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL PERANGKAT DAERAH - pedoman
2005
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2005/No. 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin obyektifitas dan kualitas
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural,
perlu Pedoman Standar Kompetensi Jabatan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2003;
- Peraturan walikota ini mengatur tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kata Magelang digunakan sebagai pedoman dan acuan
dalam pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural di lingkungan Perangkat Daerah Kota Magelang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2005.
- 3 hal
|