Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 44 Tahun 2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan diubah sebagai berikut: Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga Lampiran I selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini, Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga Lampiran II selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini dan, Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga Lampiran III selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat