Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 10 Tahun 2015

Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perizinan dan Sertifikasi bidang Kesehatan adalah pemberiann izin kepada orang pribadi dan /atau badan yang melakukan kegiatan dan/atau usaha di Bidang Kesehatan dalam wilayah Kabupaten Kaur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
13 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2015
Tanggal Berlaku
14 Februari 2015
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 217
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan