KETERANGAN BELAJAR, IZIN BELAJAR, KETERANGAN PENDIDIKAN, KETERANGAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESI, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH - PEDOMAN PEMBERIAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2010/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Gelar Akademik dan Sebutan Profesi, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pelaksanaan manajemen
kepegawaian yang terencana, terukur dan tertib
administrasi serta sebagai upaya meningkatkan
standar kompetensi Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kota Surakarta perlu dengan segera mengatur
ketentuan Pemberian Keterangan Belajar, Izin
Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Gelar
Akademik Dan Sebutan Profesi, Ujian Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Kenaikari Pangkat
Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil
Daerah; bahm berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Keterangan
Belajar, Izin Belajar, Keterangan Pendidikan,
Keterangan Gelar Akademik Dan Sebutan Profesi,
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Bagi Pegawai
Negeri Sipil Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, keterangan belajar dan izin belajar, keterangan gelar akademik dan sebutan profesi keterangan pendidikan, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2010.
Peraturan KPU No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekreatariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018
PROSES PENGADAAN BARANG/JASA - KEBIJAKAN PROBITY AUDIT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Probity Audit Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementrian/Lembaga/Institusi dan Pemda diwajibkan melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan ULP/Pejabat Pengadaan di lingkungan masing-masing; bahwa pengawasan dilakukan dengan menciptakan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa dengan tujuan mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa; bahwa sesuai dengan ketentuan Bab II angka 6 Perka BPKP No: PER-362/K/d4/2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi dan Kepala Daerah berwenang menyusun kebijakan pelaksanaan probity audit atas proses pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan dalam Permen/Pimpinan Lembaga/Institusi dan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Kebijakan Probity Audit dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 54 Tahun 2010; Perka BPKP No 362/K/D4/2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, kebijakan probity audit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan menjaga integritas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu perlu diberikan belanja penunjang operasional pengawasan dalam
bentuk belanja jasa pengawasan bagi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di Lingkungan Inspektorat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Standar Biaya Pengawasan Di Lingkungan Inspektorat Daerah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kegiatan Pengawasan Yang Dilaksanakan;
3. Penugasan Dan Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan;
4. Standar Biaya Pengawasan;
5. Pembayaran Biaya Pengawasan;
6. Pertanggungjawaban;
7. Pembiayaan Pembebanan; dan
8. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti dan mengakomodir beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah dan penyesuaian kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2020, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2008, PMK No. 78/PMK.02/2019, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 28), diubah sebagai berikut :
1. Mengubah ketentuan dalam Lampiran I Standar Biaya Umum
2. Menambah ketentuan dalam Lampiran II Standar Biaya Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2. Belanja Barang dan Jasa angka 2.4. Belanja Jasa Narasumber/ Tenaga Ahli/ Instruktur/ Juri ditambah huruf a. angka 2. Jasa Narasumber Khusus Pelaksanaan O2SN.
3. Menambah ketentuan dalam Lampiran V Standar Biaya Khusus Dinas Kebakaran Nomor 1. Honorarium, setelah angka 1.a. Honorarium Operasional Penanggulangan Bencana Kebakaran ditambah angka 1.b. Honorarium Kegiatan Penyelamatan dan Kegiatan Penyiraman dan 1.c. Honorarium Pengawasan Bahaya Kebakaran.
4. Mengubah ketentuan dalam Lampiran VI. Standar Biaya Khusus Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.1. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
5. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XIII. Standar Biaya Khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.7. Desk Pemilu/ Pilkada.
6. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XIV.Standar Biaya Khusus Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.
7. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XV. Standar Biaya Khusus Sekretariat Daerah.
8. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XVI. Standar Biaya Khusus Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.a. Honorarium Penunjang Operasional Pimpinan DPRD/Penunjang Keprotokolan/Kegiatan Agenda Pimpinan dan Anggota DPRD.
9. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XVIII. Standar Biaya Khusus Badan Keuangan, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.1. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah, angka 1.2 Honorarium Pengelola Keuangan Daerah.
10. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XXIII. Standar Biaya Khusus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, harga satuan Nomor 1. Honorarium, Honorarium Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan AFIS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019
36 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural dan Teknik Pejabat Pengawas Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota yang menduduki Jabatan pengawas maka perlu disusun Standar Kompetensi Manajerial. Sosio Kultural dan Teknis bagi Pejabat Pengawas, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural dan Tekniks Jabatan Pengawas Pemerintah Kota Lubuklinggau
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No 7 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 38 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 7 Tahun 2013
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur Standar Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural dan Teknis Jabatan Pengawas dimaksudkan sebagai standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap PNS yang menduduki Jabatan pengawas dan menjadi dasar penyusunan / pengembangan kompetensi bagi Pejabat Pengawas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 2, BN 2013/ NO 183; https://jdih.bsn.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya Dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat