Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pemilihan Umum
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan KPU
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2015
Tanggal Berlaku
01 Desember 2015
Sumber
BN.2015/No.1811, jdih.kpu.go.id : 6 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pemilihan Umum
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan KPU No. 2 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekreatariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan