KETERANGAN BELAJAR, IZIN BELAJAR, KETERANGAN PENDIDIKAN, KETERANGAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESI, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH - PEDOMAN PEMBERIAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2010/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Gelar Akademik dan Sebutan Profesi, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin pelaksanaan manajemen
kepegawaian yang terencana, terukur dan tertib
administrasi serta sebagai upaya meningkatkan
standar kompetensi Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kota Surakarta perlu dengan segera mengatur
ketentuan Pemberian Keterangan Belajar, Izin
Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Gelar
Akademik Dan Sebutan Profesi, Ujian Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Kenaikari Pangkat
Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil
Daerah; bahm berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Keterangan
Belajar, Izin Belajar, Keterangan Pendidikan,
Keterangan Gelar Akademik Dan Sebutan Profesi,
Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Bagi Pegawai
Negeri Sipil Daerah;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun
2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, keterangan belajar dan izin belajar, keterangan gelar akademik dan sebutan profesi keterangan pendidikan, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2010.
- 28 hal
|