PROSES PENGADAAN BARANG/JASA - KEBIJAKAN PROBITY AUDIT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Probity Audit Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementrian/Lembaga/Institusi dan Pemda diwajibkan melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan ULP/Pejabat Pengadaan di lingkungan masing-masing; bahwa pengawasan dilakukan dengan menciptakan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa dengan tujuan mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa; bahwa sesuai dengan ketentuan Bab II angka 6 Perka BPKP No: PER-362/K/d4/2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi dan Kepala Daerah berwenang menyusun kebijakan pelaksanaan probity audit atas proses pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan dalam Permen/Pimpinan Lembaga/Institusi dan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Kebijakan Probity Audit dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 54 Tahun 2010; Perka BPKP No 362/K/D4/2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, kebijakan probity audit.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- 8 hal
|