Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mojokerto No 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System ) Dugaan tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM}, maka terhadap Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Koru psi perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001:
UU No 14 Tahun 2008:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 30 Tahun 2014:
PP No 68 Tahun 1999:
PP No 71 Tahun 2000:
PP No 53 Tahun 2010:
PP No 96 Tahun 2012:
PP No 18 Tahun 2016:
PP No 12 Tahun 2017:
Perpres No 87 Tahun 2014:
Permenpan RB No 52 Tahun 2014:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Perda Kab. Mojokerto No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Mojokerto No 6 Tahun 2021:
Perbup Mojokerto No 20 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 7 diubah:
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah:
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. bahwa pembentukan sistem penanganan pengaduan dan penugasan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar, dan adil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Tabanan Nomor 64 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; 3. BATASAN; 4. MEKANISME PENGADUAN; 5. TINDAK LANJUT; 6. EKSPOSE HASIL AUDIT INVESTIGASI ATAS LAPORAN/PENGADUAN WHISTLE BLOWER; 7. PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLE BLOWER; 8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 53 Tahun 2020
implementasi pendidikan karakter dan budaya anti korupsi di satuan pendidikan kabupaten boalemo
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2020/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi di Satuan Pendidikan Kabupaten Boalemo.
ABSTRAK:
Peraturan ini diatur dengan Ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter maka pemerintah daerah bertanggungjawab akan pendidikan karakter dan budaya anti korupsi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Boalemo ini adalah UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.50 Tahun 1999; UU No.56 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.55 Tahun 2007; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Perpres No.97 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendikbud No.79 Tahun 2014; Permendikbud Mo.23 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Implementasi Pendidikan Karakter Dan Budaya Anti Korupsi Di Satuan Pendidikan Kabupaten Boalemo termasuk didalmnya mengatur tentang Maksud ddan Tujuan, Ruang Lingkup, Implementasi Pendidikan Karakter Dan Budaya Antikorupsi, Kerjasama, Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan, Penganggaran, Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia diperiksa harta kekayaannya sesuai ketentuan UU dimaksud; bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan partisipasi aktif Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara dalam pelaporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan komitmen dari Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perbup tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 53 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PP No 54 Tahun 2017; Perpres No 54 Tahun 2018; PerKPK No 7 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 37 Tahun 2018; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang wajib LHKPN, penyampaian LHKPN, pengelola LHKPN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
Keputusan Bupati Tegal Nomor 186 Tahun 2017, Keputusan Bupati Tegal Nomor 187 Tahun 2017, dan Keputusan Bupati Tegal Nomor 65 Tahun 2017.
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Mencabut :
PERPRES No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014
PERBUP Kab. Kendal No. 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Pemberhentian dan Pengangkatan
Pejabat Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui
Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kendal sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas Kepala
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten
Kendal Nomor 821.2/1998/BKPP tanggal 10 Agustus 2022
Perihal Draft Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerin tah
Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian dan
Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal sudah tidak
sesuai dengan kondisi sekarang, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyampaian dan
Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan huruf h.a pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2020 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 55 Tahun 2020
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARIMUN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun
ABSTRAK:
dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No. 42 tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 55 Tahun 2012; Permenpan RB No.37 Tahun 2012; Permenpan RB No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 35 Tahun 2018; Perda Karimun No. 7 Tahun 2016; Perbup Karimun No. 51 Tahu 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Karimun No. 67 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemkab Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Tidak Ada
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 55/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan komitmen dari penyelenggara untuk melaporkan harta kekayaannya ;
b. bahwa untuk mendorong kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara perlu adanya pedoman pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
1. UU Nomor 28 Tahun 1999;
2. UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
4. UU Nomor 5 Tahun 2014;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. PP Nomor 53 Tahun 2010;
7. PP Nomor 11 Tahun 2017;
8. Inpres Nomor 5 Tahun 2004;
9. Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016;
10. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
11. Perwali Madiun Nomor 34 Tahun 2017;
12. Perwali Madiun Nomor 60 Tahun 2018.
Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Madiun terdiri dari :
a. Walikota ;
b. Wakil Walikota ;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi ;
e. Pejabat Fungsional Auditor Madya ;
f. Camat ;
g. Pejabat Fungsional Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat