1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; 3. BATASAN; 4. MEKANISME PENGADUAN; 5. TINDAK LANJUT; 6. EKSPOSE HASIL AUDIT INVESTIGASI ATAS LAPORAN/PENGADUAN WHISTLE BLOWER; 7. PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLE BLOWER; 8. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat