Kepegawaian, Aparatur Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 55/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan komitmen dari penyelenggara untuk melaporkan harta kekayaannya ;
b. bahwa untuk mendorong kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara perlu adanya pedoman pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
- 1. UU Nomor 28 Tahun 1999;
2. UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
4. UU Nomor 5 Tahun 2014;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. PP Nomor 53 Tahun 2010;
7. PP Nomor 11 Tahun 2017;
8. Inpres Nomor 5 Tahun 2004;
9. Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016;
10. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
11. Perwali Madiun Nomor 34 Tahun 2017;
12. Perwali Madiun Nomor 60 Tahun 2018.
- Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Madiun terdiri dari :
a. Walikota ;
b. Wakil Walikota ;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi ;
e. Pejabat Fungsional Auditor Madya ;
f. Camat ;
g. Pejabat Fungsional Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- 11 Halaman
|