Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Penghasilan Tetap Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No. 11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Perda Kab Gorontalo Utara No.10 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tetang Perubahan Penghasilan Tetap Kepala Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, penghasilan tetap kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KODISI KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARGA MAKMUR KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Daerah yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang aktif dan melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan kerja yang memiliki bahaya potensial berupa risiko, beban tanggung jawab yang besar dan adanya penambahan jam kerja yang melampaui batas kerja normal, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan konsidi kerja;
b. bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan kondisi kerja yang dinilai dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kodisi Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 44/2009; UU 12/2011; UU 5/2015; UU 23/2014; UU 23/2014; Permendagri 13/2006; Perda Bengkulu Utara 1/2008; dan Perda Bengkulu Utara 2/2016.
Materi Pokok: Maksud dan Tujuan Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi
kerja kepada Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Rumah sakit Umum Daerah
Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan berdasarkan Kondisi Kerja sekaligus meningkatkan kinerja, disiplin dan motivasi kerja bagi PNS yang bertugas di RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 21 Tahun 2020
PERBUP Kab. Boalemo No. 85 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
PERBUP Kab. Boalemo No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo No.9 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
tambahan penghasilan pegawai dilingkungan pemerintah kabupaten boalemo tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2020/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemeirntah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan, Kriteri Tambahan Penghasilan Pegawai,Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Penilaian dan Jangka Waktu Penilaian Kinerja, Besaran Dan Perhitungan, Penganggaran Dan Pembayaran TPP, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
PP No. 9 Tahun 1953 tentang Gaji Penjabat Thesaurir Jenderal dan Perubahan Kedudukan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan
PP No. 5 Tahun 1949 tentang Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
PP No. 17 Tahun 1949 tentang Mengadakan Perubahan Dan Tambahan Dalam P.G.P. 1948
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKepegawaian, Aparatur Negara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2020/ No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No 24 Tahun 2020
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 29150; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 24 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Juknis Pemberian THR kepada PNS yang ebrsumber dari APBD Kabupaten Jepara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN (TP) PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kab. Pasaman Tahun 2019 No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS Berdasarkan Prestasi Kerja di Lingkungan Kabupaten Pasaman
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan ditetapkan dengan Perkada.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 46 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PermenPANRB No. 63 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016, Perbup. Pasaman No. 55 tahun 2018, Perbup Pasaman No. 7 tahun 2019
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan
3. Perhitungan Tambahan Penghasilan
4. Perhitungan Bobot Jabatan
5. Tata Cara Pembayaran
6. Ketentuan Lain-Lain
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
15 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 21 Tahun 2020
honorarium-keuangan-bagi hasil pajak-bagi hasil retribusi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, JDIH Tulang bawang barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Triwulan I Untuk Setiap Tiyuh Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimhangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Propinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimhangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 168, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5558);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penetapan Kampung Menjadi Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 62);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembeiran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 Nomor 131);
24. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Ke Kampung (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2014 Nomor 41);
25. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 Nomor 56);
Tiyuh adalah sebutan nama lain dari desa yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Tiyuh adalah Kepala Tiyuh dibantu Perangkat Tiyuh sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Tiyuh.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelanggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakanoleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Maksud pengalokasian bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk setiap Tiyuh adalah untuk mengetahui besaran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah setiap tiyuh dengan waktu penetapan per-Triwulan yang bertujuan agar setiap tiyuh mendapatkan bagian dari hasd pajak dan retribusi daerah yang merupakan sumber pendapatan tiyuh untuk dapat dipergunakan sebaiknya dalam pelaksanaan pembangunan tiyuh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo;
UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 63 Tahun 2021, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Sukoharjo No. 1 Tahun 2010, Perda Kab. Sukoharjo No. 12 Tahun 2016 dan Perda Kab. Sukoharjo No. 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat