Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan 3. Perhitungan Tambahan Penghasilan 4. Perhitungan Bobot Jabatan 5. Tata Cara Pembayaran 6. Ketentuan Lain-Lain 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat