tambahan penghasilan - pns - prestasi kerja
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kab. Pasaman Tahun 2019 No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS Berdasarkan Prestasi Kerja di Lingkungan Kabupaten Pasaman
ABSTRAK: |
- sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan ditetapkan dengan Perkada.
- UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 46 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PermenPANRB No. 63 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016, Perbup. Pasaman No. 55 tahun 2018, Perbup Pasaman No. 7 tahun 2019
- Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan
3. Perhitungan Tambahan Penghasilan
4. Perhitungan Bobot Jabatan
5. Tata Cara Pembayaran
6. Ketentuan Lain-Lain
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
- 15 Hlm
|