Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1949

Mengadakan Perubahan Dan Tambahan Dalam P.G.P. 1948

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1949 tentang Mengadakan Perubahan Dan Tambahan Dalam P.G.P. 1948
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1949
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 November 1949
Tanggal Pengundangan
11 November 1949
Tanggal Berlaku
01 Juli 1949
Sumber
sipuu.setkab.go.id
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 954 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 5 Tahun 1949 tentang Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
  2. PP No. 21 Tahun 1948 tentang Gaji Pegawai Negeri 1948

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan