Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 21 Tahun 2020

Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemeirntah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan, Kriteri Tambahan Penghasilan Pegawai,Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Penilaian dan Jangka Waktu Penilaian Kinerja, Besaran Dan Perhitungan, Penganggaran Dan Pembayaran TPP, Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemeirntah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 16 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 9 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
  2. PERBUP Kab. Boalemo No. 85 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
  3. PERBUP Kab. Boalemo No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo No.9 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan