Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan
ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu yang mengamanahkan penyelenggaraan
pelayanan terpadu satu pintu dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan Urusan Perizinan dan Non
Perizinan;
b. bahwa berd
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor: 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektroniuk (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
(Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
11. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, (Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
17. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
19. Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupatenkabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 193);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman
Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4861);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
24. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
32);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
26. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 954);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3026);
28. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
tentang Penempatan Tenaga Kerja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1990);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1906);
30. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Makassar
Tahun 2011 Nomor 5);
31. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun
2012 Nomor 5);
32. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
33. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016);
34. Peraturan Walikota Makassar Nomor 99 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (Berita Daerah Kota Makassar Nomor 99 Tahun 2016).
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi seluruh pelayanan Perizinan dan Non
perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(1) Jenis pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh Dinas, meliputi:
a. pelayanan perizinan wajib retribusi;
b. pelayanan perizinan yang tidak wajib retribusi;
c. pelayanan non perizinan; dan
d. pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal;
(2) Jenis pelayanan perizinan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, meliputi :
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Izin Gangguan;
c. Izin Trayek;
d. Izin tempat Penjualan Minuman Beralkohol; dan
e. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
(3) Jenis pelayanan perizinan tidak wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, meliputi :
a. Izin Lembaga Pelatihan Kerja;
b. Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja
Lokal (SIU LPTKS AKL);
c. Izin Usaha Jasa Konstruksi;
d. Izin Usaha Perdagangan;
e. Izin Usaha Industri;
f. Izin Reklame;
g. Izin Sarana Kesehatan;
h. Izin Tenaga Medis;
i. Izin Lingkungan;
j. Izin Pembuangan Limbah Cair;
k. Izin Tempat Pembuangan Limbah Sementara B3;
l. Izin Penyelenggaraan Pendidikan;
m. Izin Usaha Toko Modern (IUTM);
n. Izin Prasarana; dan
o. Izin Perumahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Usaha Warung Internet dan Game Online di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa perkembangan teknologi informasi yang sudah sedemikian pesat dengan adanya komunikasi melalui media internet, pada dasarnya merupakan potensi yang perlu ditumbuhkembangkan;
bahwa meningkatnya kebutuhan manusia akan informasi ini kemudian ditangkap oleh masyarakat sebagai sebuah peluang untuk menjalin komunikasi baik yang bersifat sosial maupun komersial dalam bentuk usaha warung internet;
bahwa berkembangnya usaha warung internet belum diikuti dengan pengaturan yang dapat mengikuti percepatan perkembangan implementasi teknologi;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah penyelenggaraan usaha warnet dan game online meliputi:
a. skala usaha warnet dan game online;
b. standardisasi penyelenggaraan usaha warnet dan game online;
c. perizinan pendirian penyelenggaraan usaha warnet dan game online; dan
d. pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2011
penilaian-pemeriksaan-dokumen lingkungan hidup-penerbitan izin-tata laksana
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN DI DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penilaian dan pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan Hidup di Kabupaten Kutai Timur, maka perlu diatur tata laksana sebagai pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan di Daerah Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.32 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.27 Tahun 2012; PP NO.38 Tahun 2007; PERMEN LHK NO.5 Tahun 2012; PERMEN LHK NO.16 Tahun 2012; PERMEN LHK NO.8 Tahun 2013; PERDA NO.5 Tahun 2013
Dokumen Amdal dinilai oleh KPA yang dibentuk oleh Bupati.
KPA terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
KPA dibantu oleh:
a. Tim Teknis KPA yang selanjutnya disebut Tim Teknis; dan
b. Sekretariat KPA.
KPA mempunyai tugas memberikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada Bupati berdasarkan hasil penilaian terhadap kajian yang tercantum dalam Andal dan RKL-RPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
24 hlm. 10 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MONITORING DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pencapaian kepatuhan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No 30 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;Permendagri No. 81 Tahun 2010;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 35 Tahun 2012;Permenpan RB No. 66 Tahun 2012;Permenpan RB No. 15 Tahun 2014;Perda No. 12 Tahun 2016;
(1) Perangkat Daerah dengan hasil akhir Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik Sangat Baik diberikan piagam penghargaan.
(2) Perangkat Daerah Sekretariat, Badan dan Dinas serta Kecamatan yang memperoleh hasil akhir tertinggi diberikan Trophy Piala Citra Pelayanan Prima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Izin Pengugnaan Tanah Makam dan Penggunaan Tanah Makam Tumpangan pada Taman Pemakaman Umum Giriloyo Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penataan dan penertiban administrasi pengunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan, maka perlu melaksanakan pemutihan izin penggunaan tanah makam dan penggunaan tanah makam tumpangan;
b. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi ahli waris yang belum memiliki izin pengunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan, dapat diberikan kemudahan dalam bentuk penyederhanaan prosedur dan keringanan pembayaran Retribusi izin pengunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan melalui Pemutihan izin pengunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2013 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : izin penggunaan tanah makam dan pengunaan tanah makam tumpangan pada taman pemakaman umumGiriloyo Kota Magelang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 27 Tahun 2021
PERBUP Kab. Pemalang No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
ketentuan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah perlu menerapkan pelayanan
perizinan secara elektronik dan berbasis resiko; bahwa dalam rangka peningkatan penanaman modal di daerah maka perlu menerapkan pelayanan terpadu satu pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan
Bupati Pemalang Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang, perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Di Daerah dan Pelayanan Terpadu satu
Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 ; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri 138 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 56 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha
Bab IV Penyelenggaraan Perizinan
Bab V Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Bab VI Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur
Bab VII Manajemen Pelayanan
Bab VIII Pengawasan
Bab IX Pengendalian dan Evaluasi Serta Pelaporan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2021.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan sebagian wewenang pelayanan perijinan dan non perijinan dari Bupati Tulungagug kepada camat Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan kepa.da masyarakat serta
memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan, perlu optimalisasi peran kecamatan sebagai
perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik;
b. bahwa salah satu bentuk optimalisasi peran kecamatan
memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya
pelimpahan sebagan wewenang pelayanan perijinan dan
non perijinan dari Bupati kepada Camat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tulungagung tentang Pelimpahan
Sebagian Wewenang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan
dari Bupati Tulungagung kepada Camat di Kabupaten
Tulungagung;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O9; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO
Peraturan ini megatur mengenai Pelimpahan
Sebagian Wewenang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan
dari Bupati Tulungagung kepada Camat di Kabupaten
Tulungagung;memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; jeni kewenangan yang dilimpahkan; pejabat penyelenggara paten; penyelenggaraan pelayanan; pembinaan, pelaporan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 27 Tahun 2013
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL - PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN TANDA PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2013/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Tanda Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial kepada Kepala Dinas Tenga Kerja, Sosial dan Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (2) huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, setiap lembaga yang
menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang lingkup
wilayah kerjanya pada 1 (satu) Kabupaten/Kota wajib
mengajukan pendaftaran kepada instansi di bidang sosial di
Kabupaten/Kota; bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
penerbitan tanda pendaftaran dan perizinan lembaga
kesejahteraan sosial perlu mendelegasikan wewenang
penandatanganan tanda pendaftaran dan perizinan lembaga
kesejahteraan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan
Tanda Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan
Sosial Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan
Transmigrasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan Tanda Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat