LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL - PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN TANDA PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2013/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Tanda Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial kepada Kepala Dinas Tenga Kerja, Sosial dan Transmigrasi
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (2) huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, setiap lembaga yang
menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang lingkup
wilayah kerjanya pada 1 (satu) Kabupaten/Kota wajib
mengajukan pendaftaran kepada instansi di bidang sosial di
Kabupaten/Kota; bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
penerbitan tanda pendaftaran dan perizinan lembaga
kesejahteraan sosial perlu mendelegasikan wewenang
penandatanganan tanda pendaftaran dan perizinan lembaga
kesejahteraan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan
Tanda Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan
Sosial Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan
Transmigrasi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan Tanda Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
- 3 hal
|