Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standard Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan
Kabupaten/Kota, maka ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2013 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Prabumulih. Dikarenakan adanya penyesuaian terhadap besaran jumlah bantuan yang dikeluarkan dalam setiap tahunnya, maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 34 Tahun 2015 tersebut perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan peraturan walikota yang baru.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Pergub Sumsel No. 12 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perwako No. 48 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai pengelolaan cadangan pangan daerah dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan susunan Tim Pelaksana Pengelolaan Cadangan Pangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 34 Tahun 2015 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Prabumulih dan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2013 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Prabumulih
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 16 Tahun 2017
Pertanian dan Peternakan-Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 16/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN
CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi,
dan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kota
Batu, perlu adanya pengadaan, pengelolaan, dan
penyaluran cadangan pangan pemerintah Kota Batu
yang merupakan bagian dari sub sistem Cadangan
Pangan Nasional;
b. bahwa pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran
cadangan pangan daerah sangat penting dalam
rangka memenuhi kebutuhan pangan masyarakat
yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan
pangan pasca bencana atau masyarakat rawan
pangan karena kemiskinan serta terjadinya gejolak
harga atau keadaan darurat tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang
Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5680);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang
Dewan Ketahanan Pangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan,
Pembayaran, dan Pertanggunjawaban Dana
Cadangan Beras Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2012
tentang Prosedur dan Mekanisme Pengaturan
Cadangan Pangan Beras Pemerintah untuk
Penanganan Tanggap Darurat;
14. Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Nomor KEP-46 Tahun 2005
dan Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum
Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengolahan Keuangan Daerah;
Peraturan ini tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan berisi ketentuan umum, maksud, tujuan, sasaran, organisasi pelaksana, mekanisme pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan, pengawaqsan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku,
Peraturan Walikota Batu Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Batu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2017
KesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian program kesehatan
prioritas nasional khususnya kegiatan promotif dan
preventif sebagai bagian dari upaya kesehatan
masyarakat yang dilakukan oleh Puskesmas dan jarrngannya maka diselenggarakan Program
Ban ruan Operasional Kesehatan (BOK); bahwa agar Dana Alokasi Khusus Nonfisik dalam
bentuk dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
yang dialokasikan kepada Pemerintah Kota Magelang pada tahun anggaran 2017 dapat berjalan
dengan efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu
adanya pedoman dalam pelaksanaannya yang
disesuaikan dengan kondisi di daerah dan peraturan
perundang-undangan; bahwa dalam rangka mendukung program Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2017 JV
dan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 ten tang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017, perlu
mcnyusun pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kota Magelang Tahun
2017;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 18 tahun 2016; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; Perpres No 97 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 14 Tahun 2016; Permenkes No 71 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan Kota Magelang TA 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 15 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Batu No. 17 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN PERSALINAN DAERAH
Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana-KESEHATAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 15/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN PERSALINAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2017 dan untuk meningkatkan akses
pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bersalin serta
untuk menurunkan komplikasi pada ibu bersalin, perlu
adanya petunjuk teknis pemberian bantuan persalinan
daerah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Batu tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Bantuan Persalinan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
atas
Undang- Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5372);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2017;
20. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Persalinan Daerah yang berisi ketentuan umum, maksuda dan tujuan, pemanfaatan dan pelaksanaan pelayanan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin/Tidak Mampu, Anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/Lebe Non PNS di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk meringankan pelayanan kepada masyarakat untuk meringankan beban duka warga miskin/tidak mampu, anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/Lebe Non PNS di Kota Pekalongan yang anggota keluarganya meninggal dunia, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan berupa santunan kematian bagi warga miskin/tidak mampu, anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/Lebe Non PNS; bahwa agar pelaksanaaan pemberian santunan kematian dapat terlaksana secara terencana, terpadu, dan bertanggung jawab berdasarkan ketentuan, perlu mengatur pedoman pemberian santunan kematian bagi warga miskin/tidak mampu, anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/Lebe Non PNS; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi warga miskin/tidak mampu, anggota Linmas, Takmir Masjid, Takmir Musala dan Modin/Lebe Non PNS di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
DI dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Makdus dan Tujuan
Bab IV Penerima Santunan Kematian
Bab V Besar Santunan Kematian
Bab VI Penganggaran
Bab VII Mekanisme Pengajuan Santunan Kematian
Bab VIII Penyerahan Santunan
Bab IX Pengecualian Santunan Kematian
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BERAS
BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah adalah merupakan tujuan
untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga
Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian
kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras
UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 7 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenko Bid Manusia dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2016; Kepgub No. 248/Kep.Gub/SETDA.PSDA-1.1/2017.
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kota Sungai Penuh Tahun 2017, yang dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota
Sungai Penuh ditetapkan dengan Keputusan Walikota Sungai Penuh.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota Sungai Penuh ini,
sepanjang mengenai pelaksanaannya termasuk instrumen yang terkait
dengan belanja Subsidi Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan rendah, dapat mempedomani Pedoman Umum Subsidi
Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah yang diterbitkan oleh
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tahun 2017 atau akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota
Sungai Penuh.
7 hlm., Lampiran 17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BERAS SEJAHTERA UNTUK KELUARGA PENERIMA MANFAAT DI KOTA DUMAI TAHUN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD. 2017/No. 12 seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras Sejahtera Untuk Keluarga Penerima Manfaat Di Kota Dumai Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa bangsa Indonesia masih menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan yang harus ditanggulangi bersama oleh pemerintah dan masyarakat dimana masalah ini menjadi perhatian nasional dan penanganannya perlu dilakukan secara terpadu melibatkan berbagai sektor baik di Tingkat Pusat maupun di Tingkat Daerah.
Dasar hukum Juknis ini adalah: UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 7 Tahun 2003; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perpres Nomor 54 Tahun 2005; Inpres Nomor 1 Tahun 2008; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016; Perda Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2017; Perwali Dumai Nomor 32 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 52 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 6 Tahun 2017.
Dalam Petunjuk Teknis ini berisi 9 Bab dan 24 pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi, Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Prinsip Pengelolaan Rastra; Pengorganisasian Rastra; Perencanaan; Pelaksanaan; Pelaksanaan Distribusi; Sosialisasi,Pemantauan, Evaluasi dan Pengaduan Masayarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kota Surakarta Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa Tuberkulosis masih menjadi masalah
kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan,
kecacatan, dan kematian yang tinggi sehingga perlu
dilakukan upaya penanggulangan; bahwa penanggulangan Tuberkulosis
diselenggarakan secara terpadu, komprehensif dan
berkesinambungan serta melibatkan semua pihak
terkait; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016
tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan
penanggulangan Tuberkulosis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kota
Surakarta Tahun 2016-2021;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, isu strategis, indikator dan target, strategi, program dan kegiatan, peran serta, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING
DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2017
PETUNJUK - TEKNIS - PENYALURAN - BERAS - SEJAHTERA - BAGI - FAKIR - MISKIN - DAN - ORANG - TIDAK - MAMPU
2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, BD 2017/12
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BERAS SEJAHTERA BAGI FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 06/MS/6/01/2017 tanggal 31 Januari 2017 hal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan kepada masyarakat miskin setiap bulannya, Kota Banjar masih terdapat Keluarga yang layak menerima bantuan tetapi belum masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diprogramkan oleh Pemerintah Pusat, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Sejahtera Bagi Fakir Miskin dan Orang tidak Mampu.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 28 Tahun 2004; Perpres No. 166 Tahun 2014; Instruktur Presiden No. 3 Tahun 2012; Permendagri No. 42 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Sejahtera Bagi Fakir Miskin dan Orang tidak Mampu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan; Sistematika; Tim Koordinasi Penyaluran; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
25 hlm (lampiran 19 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat