bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang menyeluruh oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat secara terarah, terpadu dan berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakat;
bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan;
bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan masyarakat, untuk memeratakan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima upaya pelayanan kesehatan, perlu pengaturan mengenai tenaga kesehatan terkait dengan perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan;
bahwa ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang- undangan dan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Dalam menghadapi tantangan tersebut, diperlukan adanya penguatan regulasi untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan melalui percepatan pelaksanaannya, peningkatan kerja sama lintas sector, dan peningkatan pengelolaannya secara berjenjang di pusat dan daerah.
Perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan masalah kesehatan, kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan, serta ketersediaan Tenaga Kesehatan tersebut. Pengadaan Tenaga Kesehatan sesuai dengan perencanaan kebutuhan diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan, baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat, termasuk swasta.
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan meliputi penyebaran Tenaga Kesehatan yang merata dan berkeadilan, pemanfaatan Tenaga Kesehatan, dan pengembangan Tenaga Kesehatan, termasuk peningkatan karier. Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan terutama ditujukan untuk meningkatkan kualitas Tenaga Kesehatan sesuai dengan Kompetensi yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan dilakukan melalui peningkatan komitmen dan koordinasi semua pemangku kepentingan dalam pengembangan Tenaga Kesehatan serta legislasi yang antara lain meliputi sertifikasi melalui Uji Kompetensi, Registrasi, perizinan, dan hak-hak Tenaga Kesehatan.
Penguatan sumber daya dalam mendukung pengembangan dan pemberdayaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui peningkatan kapasitas Tenaga Kesehatan, penguatan sistem informasi Tenaga Kesehatan, serta peningkatan pembiayaan dan fasilitas pendukung lainnya.
Dalam rangka memberikan pelindungan hukum dan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan, baik yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun yang tidak langsung, dan kepada masyarakat penerima pelayanan itu sendiri, diperlukan adanya landasan hukum yang kuat yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta sosial ekonomi dan budaya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Pasal 92)
Pasal 4 ayat (2), Pasal 17, Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 21 Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 94 huruf a); dan
Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) menjadi sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia setelah terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Pasal 94 huruf b).
Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Asisten Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dengan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtugasan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan sebagai Tenaga Kesehatan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara pelatihan Tenaga Kesehatan, program dan tenaga pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, serta keanggotaan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi bagi Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Tenaga Kesehatan warga negara asing diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai menjalankan keprofesian di luar kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional diatur dengan Peraturan Menteri.
78
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 36 Tahun 2019
DANA KAPITASI-JAMINAN KESEHATAN NASIONAL-FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD 2019/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI, JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
untuk melakukan penyesuaian tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Ketentuan 1 Pasal diubah,
Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (2) Pasal 4 diubah,
Ketentuan 5 Pasal diubah,
Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah
Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 18 disisipkan (satu) ayat, yakni ayat (5a),
Ketentuan Pasal 19 diubah,
Ketentuan Pasal 20 diubah,
Ketentuan ayat (4) Pasal 21 diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi, Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pencegahan Stunting Di Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mempercepat penurunan prevalensi stunting di
Kabupaten Katingan, salah satu upaya yang dilaksanakan adalah
Optimalisasi Pencegahan Stunting;
b. Bahwa prevalensi stunting di Kabupaten Katingan masih tinggi,
sehingga akan menghambat pembangunan kualitas sumber daya
manusia;
c. Bahwa tingginya prevalensi stunting di Kabupaten Katingan
disebabkan oleh kurang optimalnya upaya pencegahan terutama pada
1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK);
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Optimalisasi Pencegahan Stunting
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Bupati Katingan Nomor 16 Tahun 2018;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
SASARAN;
BAB V
STRATEGI;
BAB VI
INDIKATOR KINERJA DAN MANFAAT;
BAB VII
Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 36 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2019/No. 777
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Boalemo Tahun 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Perturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.440/1959/SJ tentang Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2018.
Dasar hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2018; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2004; PP No.33 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.42 Tahun 2013; Instruksi Presiden No.1 Tahun 2017; Permentan No.4 Tahun 2010; Permendagri No.63 Tahun 2010; Permenkes No.155/Menkes/Per/I/2010; Permenkes No.2269/Menkes/Per/XI/2011; Permenkes No.33 Tahun 2012; Permenkes No.26 Tahun 2013; Permenkes No.75 Tahun 2013; Permenkes No.1 Tahun 2014; Permenkes No.23 Tahun 2014; Permenkes No.25 Tahun 2014; Permenkes No.28 Tahun 2014; Permenkes No.88 Tahun 2014; Permenkes No.21 Tahun 2015; Permenkes No.51 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi Di Kabupaten Boalemo Tahun 2019 termasuk didalamnya mengatur tentang Azas, Tujuan dan Maksud, Pilar Percepatan Pencegahan Stunting, Ruang Lingkup, Pendekatan, Edukasi, Peltihan dan Penyusulan Gizi, Penelitian dan Pengembangan, Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab, Penajaman Sasaran Wilayah Pencegahan Stunting, Peran Serta Masyarakat, Pencatatan dan Pelaporan, Penghargaan, serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
a. bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Buton Utara sehingga dapat menghambat pembangunan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif;
b. bahwa dalam rangka percepatan penurunan stunting yang terjadi pada anak-anak, perlu dilakukan gerakan percepatan perbaikan gizi guna menjaga status kesehatannya;
c. bahwa percepatan penurunan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi spesifik
dan intervensi sensitif melalui konvergensi stunting terintegrasi di pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah desa;
d. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap Percepatan Penurunan Stunting, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup, Sasaran dan Kegiatan;
Bab IV Strategi Penurunan Stunting;
Bab V Pendekatan;
Bab VI Edukasi, Pelatihan dan Penyusunan Gizi;
Bab VII Registrasi dan Pendampingan;
Bab VIII Penelitian dan Pengembangan;
Bab IX Koordinasi;
Bab X Peran Kecamatan;
Bab XI Peran Kelurahan;
Bab XII Peran Pemerintah Desa;
Bab XIII Peran Lembaga Kemasyarakatan;
Bab XIV Peran Kader Pembangunan Manusia;
Bab XV Peran Serta Masyarakat;
Bab XVI Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting;
Bab XVII Pencatatan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan;
Bab XVIII Penghargaan;
Bab XIX Pendanaan;
Bab XX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona virus disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019, perlu melaksanakan dan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
2019 di daerah Kabupaten Mamuju Tengah;
b. bahwa untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru dibutuhkan pengamanan dan
penanganan, kesadaran serta kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitasnya yang dilaksanakan secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah mengalami perubahan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; Kepres No. 11 Tahun 2020; Kepres No. 12 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/413/2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020; Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang ruang lingkupnya meliputi:
a. pelaksanaan;
b. monitoring dan evaluasi
c. sanksi;
d. sosialisasi dan partisipasi; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Penetapan Besaran Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2020
tarif pelayanan kesehatan-badan layanan umum daerah-pusat kesehatan masyarakat dan laboraorium kesehatan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2020/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1267/Menkes/SK/XII/2004; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tarif layanan BLUD Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif, tata cara pemungutan serta keringanan dan pembebasan tarif layanan. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menjamin dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Raiu, maka diperlukan Standar Pelayanan Minimal yang merupakan pedoman bagi Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau dalam memberikan pelayanan minimum kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf dan huruf b, periu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kesehatan NomorNo.129/Menkes/SK/II/2008;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 7 ( tujuh ) Pasal, di antaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan; Pelaksanaan; Pembinaan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat