Dalam peraturan ini diatur tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi Di Kabupaten Boalemo Tahun 2019 termasuk didalamnya mengatur tentang Azas, Tujuan dan Maksud, Pilar Percepatan Pencegahan Stunting, Ruang Lingkup, Pendekatan, Edukasi, Peltihan dan Penyusulan Gizi, Penelitian dan Pengembangan, Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab, Penajaman Sasaran Wilayah Pencegahan Stunting, Peran Serta Masyarakat, Pencatatan dan Pelaporan, Penghargaan, serta Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat