Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 36 Tahun 2019

Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Boalemo Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi Di Kabupaten Boalemo Tahun 2019 termasuk didalamnya mengatur tentang Azas, Tujuan dan Maksud, Pilar Percepatan Pencegahan Stunting, Ruang Lingkup, Pendekatan, Edukasi, Peltihan dan Penyusulan Gizi, Penelitian dan Pengembangan, Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab, Penajaman Sasaran Wilayah Pencegahan Stunting, Peran Serta Masyarakat, Pencatatan dan Pelaporan, Penghargaan, serta Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Boalemo Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
24 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2019
Tanggal Berlaku
24 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No. 777
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 35 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Boalemo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan