Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 7 ( tujuh ) Pasal, di antaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan; Pelaksanaan; Pembinaan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat