Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 36 Tahun 2022

Percepatan Penurunan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup, Sasaran dan Kegiatan; Bab IV Strategi Penurunan Stunting; Bab V Pendekatan; Bab VI Edukasi, Pelatihan dan Penyusunan Gizi; Bab VII Registrasi dan Pendampingan; Bab VIII Penelitian dan Pengembangan; Bab IX Koordinasi; Bab X Peran Kecamatan; Bab XI Peran Kelurahan; Bab XII Peran Pemerintah Desa; Bab XIII Peran Lembaga Kemasyarakatan; Bab XIV Peran Kader Pembangunan Manusia; Bab XV Peran Serta Masyarakat; Bab XVI Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting; Bab XVII Pencatatan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Bab XVIII Penghargaan; Bab XIX Pendanaan; Bab XX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 36 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 36
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan