Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
PP No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
PP No. 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/ Dudanya
Mengubah :
PP No. 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 31 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 32 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 29 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 35 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas , Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993
PP No. 17 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992
PP No. 53 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985
PP No. 13 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 28 Tahun 2013
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnaan pangaturan pemberian hibah dan bantuan sosial, pelu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2013;
PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulbar No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 14 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 20 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulbar No. 29 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 22 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Guberur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2013.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2013 No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian Pegawai Kontrak Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan dan untuk meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Temanggung diperlukan pegawai yang profesional dan
berkualitas.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 46 Tahun 2011.
Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hak Pegawai Kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung, termasuk tata cara pengangkatan, manajemen, cuti, penilaian prestasi kerja, perpanjangan masa kontrak, dan penghargaan. Setiap pegawai kontrak harus mematuhi prinsip-prinsip kesetiaan, taat pada hukum, dan menjaga persatuan bangsa, sementara haknya mencakup upah/honorarium dan insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2013.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
14 dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, perlu mengatur Unit
Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pembentukan, Perangkat, Ruang Lingkup Tugas Dan Kewenangan ULP, Tata Kerja, Penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II Bagian
Kesepuluh dari Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor
3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu disusun
pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek Pajak
Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P-2)
dalam rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis
Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP)
Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek
Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)
dalam rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data
Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP)
Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)
Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Kabupaten Demak yang meliputi SISMIOP, BLOK/ZNT, DBKB Dan Program SISMIOP, Pembentukan Basis Data, Penilaian, Pemeliharaan Basis Data.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
49 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti hasil Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada
Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011 dan
Tahun Anggaran 2012 Nomor : 780/037/W.I/2012, perlu
meninjau kembali ketentuan jam kerja sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen diubah.
4 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 49 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 49 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi kualitas pelayanan Pemerintah Daerah di bidang kebersihan, maka Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan;
1.UU No.8 tahun 1974;2.UU No.2 Tahun 1993;3.UU No.32 Tahun 2004;
4.UU No.28 Tahun 2009;5.Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007;
6.Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007;7.Peraturan Daerah Kota Tangerang No.1 Tahun 2008;8.Peraturan Daerah Kota Tangerang No.5 Tahun 2008;
9.Peraturan Daerah Kota Tangerang No.7 Tahun 2008;10.Peraturan Walikota No.49 Tahun 2008.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Walikota No.49 Tahun 2008;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
Peraturan Walikota No.49 Tahun 2008
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat