Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2013

Tarif Layanan Pos Universal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Pos Universal
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2013
Tanggal Berlaku
24 Desember 2013
Sumber
BN.2013/No.1546, peraturan.go.id : 4 hlm.
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 1618 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 32 Tahun 2002 tentang Tarif Jasa Pos Dasar Dalam Negeri dan Luar Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan