Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Kabupaten Demak yang meliputi SISMIOP, BLOK/ZNT, DBKB Dan Program SISMIOP, Pembentukan Basis Data, Penilaian, Pemeliharaan Basis Data.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat