Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 28 Tahun 2013

Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Kabupaten Demak yang meliputi SISMIOP, BLOK/ZNT, DBKB Dan Program SISMIOP, Pembentukan Basis Data, Penilaian, Pemeliharaan Basis Data.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
16 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2013
Tanggal Berlaku
16 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan