Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai daerah penyangga ketahanan pangan provinsi Jawa Tengah dan nasional, maka pembangunan Pertanian merupakan prioritas utama guna meningkatkan pemenuhan swasembada,
kedaulatan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan;
bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan;
bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani;
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1
2
3
4
5
5
7
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Di Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167)
hhttttpp::////jdjdihih..ppeemmaalalannggkkaabb..ggoo..idid//
3
9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
11. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
14. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
15. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
hhttttpp::////jdjdihih..ppeemmaalalannggkkaabb..ggoo..idid//
4
17. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 360);
18. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
19. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
20. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
21. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 1950;
23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5298);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5391);
hhttttpp::////jdjdihih..ppeemmaalalannggkkaabb..ggoo..idid//
5
25. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 82).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan dan Pendanaan, Pengawasan, Persan Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMOTONGAN TERNAK SAPI PADA RUMAH POTONGHEWAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pangan asal hewan khususnya karkas, daging,dan jeroan ternak sapi yang aman, sehat, utuh dan halal; bahwa kegiatan pemotongan hewan mempunyai resiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk zoonosis dan/atau penyakit yang ditularkan melalui daging (meat borne disease) yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan; bahwa dalam rangka untuk mencukupi ketersediaan bibit ternak dan untuk mengendalikan pemotongan ternak sapi produktif; bahwa dalam rangka menjamin prinsip-prinsip kesejahteraan hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemotongan Ternak Sapi pada Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemotongan Ternak Sapi pada Rumah Potong Hewan. Ruang lingkup Perbup meliputi penyelenggaraan dan pengawasan pemotongan hewan termasuk pemeriksaan sebelum dan sesudah di potong, pelarangan pemotongan betina produktif, pengawasan disitribusi daging, ketentuan dan syarat bagi pengusaha daging, Pembinaan, pengawasan. serta memuat sanksi administrasi, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
10 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2016/ NO.24, TLD.2016/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan keputusan MK No : 85/PUU-XI/2013, UU No. 7 Tahun 2004 telah dibatalkan secara keseluruhan karena bertentangan dengan UUD 1945 dan berlaku kembali UU No. 11 Tahun 1974, dan dasar pembentukan Perda Kabupaten Semarang No. 1 Tahun 2010 sudah dibatalkan MK karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku, sehingga perlu ditetapkan Perautran Daerah.
Pasal 18 yat (6) UUD NRI; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 67 tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 82 Tahun 2001;
Mencabut Peratutan Daerah Kabupaten Semarng Nomor 1 Tahun 2010 tentang Irigasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabuapten Semarang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Irigasi (Lembarang Daerah Semarang Tahun 2010 Nomor 1, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 21 Tahun 2016
Pangan, Pertanian dan Peternakan - Pertahanan dan Keamanan, Militer
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keamanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa pangan yang arnan, bermutu dan bergizi sangat
penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan
dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan
kecerdasan masyarakat;
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang
dapat merugikan dan / atau membahayakan
kesehatan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban
dan wewenang menyelenggarakan pengawasan
kearnanan pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a' dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Keamanan
Pangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nornor28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor66 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 239jMenkesjPerjV/1985; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor472jMenkesjPer/V j 1996; Pennenkes 1098/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 033 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia dan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013,
Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor
Hk.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
18 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Keamanan Pangan dengan sistematika Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Keamanan Pangan; Sertifikasi Pangan Olahan; Label dan Iklan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalulintas Ternak dan Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan, memberikan kepastian berusaha, transparansi dan tertib administrasi lalulintas ternak dan bahan asal ternak, serta untuk dapat mengendalikan stabilitas populasi ternak dan stabilitas ekonomi daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai lalulintas ternak dan bahan asal ternak yang keluar dari Kabupaten Sikka, masuk ke Kabupaten Sikka, dan yang terjadi di dalam Wilayah Kabupaten Sikka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lalulintas Ternak dan Bahan Asal Ternak.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud, dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak; V. Pengeluaran Ternak dan Bahan Asal Ternak; VI. Mutasi Ternak dan Bahan Asal Ternak; VII. Larangan; VIII. Sanksi Administratif; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2016.
17 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan di Kabupaten Batang Hari merupakan bagian dari sumberdaya alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu pemanfaatan perlu dilakukan secara adil.
Dalam rangka keberlanjutan lahan pertanian pangan di Kabupaten Batang Hari diperlukan perlindungan agar berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 41 Tahun 1999;
UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda No. 16 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi; perencanaan; penetapan; pengembangan; pemanfaatan; pembinaan dan Pengawasan; pengendalian; kerjasama dan kemitraan; sistem informasi; perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan; kewajiban Petani Penerima Insentif; pencabutan Insentif; dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, dan fungsi Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5); unsur keanggotaan dan tata kerja tim penilai; tata cara alih fungsi lahan; tata cara alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
diatur dengan Peraturan Bupati.
30 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 186
Peraturan Daerah (Perda) tentang Irigasi di Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa irigasi sebagai salah satu sektor pendukung
keberhasilan pembangunan daerah dibidang pertanian, serta
dalam rangka menunjang ketahanan pangan dan
mendukung peningkatan pendapatan petani, maka perlu
kebijakan pengembangan sistem pengelolaan irigasi di
wilayah Kabupaten Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka dipandang perlu diatur dalam
Peraturan Daerah tentang Irigasi di Wilayah Kabupaten
Konawe.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
diundangkan Tanggal 4 Juli 1959. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan
dasar pokok-pokok agraria (lembaran negara tahun 1960
nomor 104,tambahan lembaran negara tahun 1960 nomor
2043);
3. Undang-undang nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan
(lembaran negara tahun 197 4 nomor 38);
4. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (lembaran
negara tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara
nomor 4438);
5. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan
lingkungan hidup (lembaran negara tahun 1997 nomor 140) ;
6. Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan
lembaran negara republik indonesia nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 1982 tentang Tata
Pengaturan Air (lembaran negara tahun 1982 nomor 37,
tambahan lembaran negara nomor 3225) ;
9. Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999 ten tang Analisa
Dampak Lingkungan;
10. Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (lembaran negara tahun 2004 nomor
45, tambahan lembaran negara nomor 4385);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 103);
12. Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang
pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah,
pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota (lembaran negara republik indonesia tahun
2007 nomor 82, tambahan lembaran negara republik
indonesia nomor 4737);
13. Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2008 tentang
dekonsentrasi dan tugas pembantuan (lembaran negara
tahun 2008 nomor 20 tambahan lembaran negara nomor
4816);
14. Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2008 tentang
pengelolaan sumber daya air (lembaran negara tahun 2008
nomor 82, tambahan lembaran negara nomor 4858);
15. Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2008 tentang air
tanah (lembaran negara tahun 2008 nomor 83, tambahan
lembaran negara nomor 4859) ;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria
dan Penetapan Wilayah Sungai;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Um um dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 06/PRT/M/2015 tentang
Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan
Pengairan;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 08/PRT/M/2015 tentang
Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 09/PRT/M/2015 tentang
Penggunaan Sumber Daya Air;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 10/PRT/M/2015 tentana Rencana
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 12/PRT/M/2015 tentang
Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria
dan Penetapan Status Daerah irigasi;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 16/PRT/M/2015 tentang Komisi
Irigasi;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 18/PRT/M/2015 tentang luran
Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Irigasi;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 23/PRT/M/2015 tentang
Pengelolaan Aset Irigasi;
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 28/PRT/M/2015 tentang
Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan
Danau;
27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia nomor 30/PRT/M/2015 tentang
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem lrigasi;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
BAB IV KELEMBAGAAN
BAB V WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VI PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI
DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM IRIGASI
BAB VII PEMBERDAYAAN LEMBAGA PENGELOLA IRIGASI
BAB VIII PENGELOLAAN AIR IRIGASI
BAB IX PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI
BAB X PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
BAB XIV KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
BAB XV PENGAWASAN
BAB XVI LARANGAN- LARANGAN
BAB XVII PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XVIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIX KETENTUAN PIDANA
BAB XX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Serta dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan maka dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah, maka perlu pengaturan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (5) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa tengah No. 6 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa tengah No. 2 Tahun 2013; Perda Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Boyolali No. 14 Tahun 2016;
1. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
2. Perencanaan dan penetapan
3. Pengembangan
4. Penelitian
5. Pemanfaatan
6. Pembinaan
7. Pengendalian
8. pengawasan
9. Sistem Informasi
10. Pembiayaan
11. Peran Serta Masyarakat
12. sanksi ADministratif
13. Ketentuan Penyidikan
14. ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan sektor pertanian
merupakan manifestasi atas kenyataan alam dari
negara Indonesia yang memiliki potensi untuk
dikembangkan sehingga memiliki asas manfaat
guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sesuai cita-cita luhur pancasila dan Undang-
undang Dasar 1945;
b. bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bagian
dari Negara Republik Indonesia memiliki potensi
pertanian yang culrup kaya untuk dikembangkan
serta potensi sumber daya petani yang memadai
sehingga dengan potensi tersebut, sektor
pertanian dapat diandalkan dalam upaya
mensejahterakan warganya;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan
hukum dalam upaya mengoptirnalkan peran
petani sebagai pelaku utama dalam pembangunan
pertanian, perlu pengaturan mengenai
perlindungan dan pemberdayaan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c
perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 4 7 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5433);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Perlindungan Petani
Bab IV Pemberdayaan Petani
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Pendanaan
Bab VII Sanksi Administrasi
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2016.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat