Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2016

Lalulintas Ternak dan Bahan Asal Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud, dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak; V. Pengeluaran Ternak dan Bahan Asal Ternak; VI. Mutasi Ternak dan Bahan Asal Ternak; VII. Larangan; VIII. Sanksi Administratif; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2016 tentang Lalulintas Ternak dan Bahan Asal Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
24 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2016
Tanggal Berlaku
24 Desember 2016
Sumber
LD. 2016/ No. 18
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan