bahwa dalam rangka menggali sumber Pendapatan Asli Daerah melalui sumber-sumber penerimaan khususnya pajak, maka perlu dipungut atas pengambilan/pemanfaatan air tanah;bahwa dalam rangka pemanfaatan air tanah untuk kepentingan industri dan yang bersifat komersial, perlu melakukan pengawasan dan adanya kontribusi kepada daerah dalam bentuk pajak;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Air Tanah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak;Wilayah Pungutan;Masa Pajak Dan Penetapan Pajak;Tata Cara Pembayaran Dan penagihan;Kadaluarsa;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Sanksi Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Pemerintah Kabupaten mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat;bahwa penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud huruf a, adalah merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Tapin dan Masyarakat, sehingga pendidikan diarahkan dalam upaya mewujudkan tujuan
pendidikan nasional;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan;Peserta Didik;Penyelenggaraan Pendidikan;Pendidikan Formal;Pendidikan Non Formal;Pendidikan Anak Usia Dini;Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus;Pendidikan Keagamaan;Wajib Belajar;Pendidikan Bertaraf internasional dan Pendidikan Berbasin Keunggulan Lokal;Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing;Pendidik dan Tenaga Kependidikan;Sarana dan Prasarana Pendidikan;Pendanaan Pendidikan;Peran serta Masyarakat;Evaluasi;Akreditasi;Penyidikan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Gianyar memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, perlu melaksanakan investasi melalui penyertaan modal daerah pada pihak ketiga;
c. bahwa dalam rangka menindak lanjuti hasil klarifikasi Gubemur atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2008.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah dan huruf c dihapus;
3. Ketentuan Pasal 5 diubah;
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
5. Ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (7) diubah;
6. Ketentuan Pasal 9 diubah, yaitu ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6);
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah;
8. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah;
9. Ketentuan Pasal 12 diubah;
10. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dihapus dan ayat (3) diubah;
11. Ketentuan Pasal 15 diubah;
12. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar diubah;
13. Penjelasan Pasal 6 diubah;
14. Penjelasan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi dan mengendalikan pembuangna limbah secara sembarangan khususnya limbah cair, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu adanya instalasi pengolahan limbah cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; Bahwa untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memanfaatkan dan memperoleh pelayanan pengolahan limbah cair, perlu adanya partisipasi dalam bentuk retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.18 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 13 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan dan peningkatan mutu
pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat, maka perlu
mengadakan perubahan tarif guna mengimbangi peningkatan dan
operasional pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan
masyarakat dan aspek keadilan; bahwa
besarnya tarif retribusi dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Bata
ng Tahun 2000 Nomor 5 Seri C Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang
Tahun 2004 Nomor 2 Seri C Nomor 1) sudah tidak sesuai karena biaya
penyediaan layanan cukup besar dan sudah tidak efektif lagi untuk
mengendalikan permintaan layanan kesehatan tersebut sehingga perlu
di
sesuaikan; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Keseh
atan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor
1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang diabut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2004 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/No.27, TLD/No.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
dalam rangka pemanfaatan potensi sumber daya alam guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, maka penggunaan air bawah tanah perlu dikelola diatur dengan baik. Air tanah adalah salah satu potensi pajak daerah yang perlu dipungut berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU no.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara pemungutan pajak, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran pajak dan penagihan pajak air tanah di Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.12 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
17 halaman, Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
Agraria, Pertanahan, Tata RuangBea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Karanganyar No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah, oleh karena itu
Pemerintah Daerah perlu melakukan intensifikasi pemungutan
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
b. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
Daerah yang sangat penting untuk peningkatan pelayanan
kepada masyarakat, membiayai pembangunan dan
penyelenggaraan Pemerintahan;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan termasuk salah satu
jenis Pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan bangunan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atas perbuatan atau peristiwa
hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan
oleh pribadi atau Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Samuderajaya Di Kecamatan Caringin
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat