1. Ketentuan Pasal 1 angka 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah dan huruf c dihapus; 3. Ketentuan Pasal 5 diubah; 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (7) diubah; 6. Ketentuan Pasal 9 diubah, yaitu ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6); 7. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah; 8. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; 9. Ketentuan Pasal 12 diubah; 10. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dihapus dan ayat (3) diubah; 11. Ketentuan Pasal 15 diubah; 12. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar diubah; 13. Penjelasan Pasal 6 diubah; 14. Penjelasan Pasal 8 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat