Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 14 Tahun 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 angka 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah dan huruf c dihapus; 3. Ketentuan Pasal 5 diubah; 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (7) diubah; 6. Ketentuan Pasal 9 diubah, yaitu ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6); 7. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah; 8. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; 9. Ketentuan Pasal 12 diubah; 10. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dihapus dan ayat (3) diubah; 11. Ketentuan Pasal 15 diubah; 12. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar diubah; 13. Penjelasan Pasal 6 diubah; 14. Penjelasan Pasal 8 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gianyar
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Gianyar
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.14
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gianyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan