Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang diabut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/No. 14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2000

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2004

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan