Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 19 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yaitu terkait pendidikan tinggi, dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
09 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2013
Tanggal Berlaku
09 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.19
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 823 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Tapin No. 14 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan