Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2022/NO.1/PROV(16-148/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Arsitektur berciri khas budaya Banjar pada bangunan gedung
ABSTRAK:
Bahwa menumbuhkembangkan Budaya Banjar merupakan upaya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan memelihara dan mengembangkan nilai budaya di daerah;
Bahwa perkembangan arsitektur bangunan di Daerah Kota Banjarbaru cenderung mengabaikan arsitektur yang menjadi ciri khas, sehingga arsitektur bangunan yang ada belum dapat mencerminkan Banjarbaru sebagai pusat Kebudayaan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan pengaturan mengenai menata arsitektur bangunan di Daerah dibutuhkan pengaturan mengenai arsitektur bangunan yang berciri khas Budaya Banjar;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Arsitektur Berciri Khas Budaya Banjar Pada Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Arsitektur Berciri Khas Budaya Banjar Pada Bangunan Gedung, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Gaya Arsitektur Bangunan;
Penyelenggaraan Arsitektur Bangunan Pada Bangunan Gedung;
Pengendalian dan Pengawasan;
Penghargaan;
Peran Serta Masyarakat;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2022
PERBUP Kab. Pulang Pisau No. 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400/8615/OTDA tanggal 27 Desember 2021 Hal: Fasilitasi Penyiapan dan Penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin Dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19);
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( Covid – 19 );
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/ 2004 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. perubahan mengenai kewajiban melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan;
2. perubahan mengenai tempat dan fasilitas umum; dan
3. penambahan pasal mengenai sasaran penerima Vaksin COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pulang Pisau
9
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 270 Tahun 2020 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap, dan Personil Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, Pegawai Tidak Tetap, dan Personil Non Aparatur Negara di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut, khususnya tentang perjalanan dinas, dipandang perlu mengatur biaya perjalanan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 60/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, perlu melakukan penyesuaian biaya perjalanan dinas untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas, berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) dan dilaksanakan secara selektif serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas tersebut.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2022, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Jenis dan Biaya Perjalanan Dinas;
Pembebanan dan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas;
Perjalanan Dinas Luar Negeri;
Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Perda Kabupaten Indragiri Hilir tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2022-2042
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 6 Tahun 1965, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 28 Tahun 2021, Perda Provinsi Riau No. 9 Tahun 2018, Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 26 Tahun 2008, Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 10 Tahun 2019
Perda ini terdiri dari 18 Pasal yang memuat ruang lingkup Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Indragiri Hilir yang meliputi sistematika, jangka waktu, industri unggulan daerah, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
Penjelasan: 4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN DAN DANA KELURAHAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
babwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah mengalokasikan Dana Operasional Kelurahan dan Dana Kelurahan; bahwa agar penggunaan Dana Operasional Kelurahan dart
Dana Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Pedoman Umum Pengelolaan Dana Operasional K-elurahan dan Dana Kelurahan Kabupaten Bondowoso dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 17 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 130 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2021;
Perada Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 75 Tahun 2020;
Perbup Bondowoso No 32 Tahun 2021.
Pengelolaan Opkel dan Dakel dilakukan dengan prinsip tertib, -efisien, ekonomis, efektif, partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pad.a ketentuan peraturan perundang-undangan; Dakel dan Opkel dianggarkan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Alokasi Dana Kelurahan dan Operasional Kelurahan Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor
114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha diperlukan percepatan, penyederhanaan penerbitan perizinan guna mendukung pertumbuhan ekonomi, mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan di Daerah melalui pemberian kemudahaan berusaha dan investasi; Dan bahwa guna optimalisasi kemudahan berusaha, pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha terintegrasi secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar melalui Online Single Submission; Sehingga dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, maka Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang.
4 halaman
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Besemah pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah
UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 3 Tahun 2020; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2021; Perwako Pagar Alam No. 41 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Besemah pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam yang memuat ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; penjabaran tugas dan fungsi; dewan pengawas; komite; satuan pemeriksaan internal; instalasi; kelompok jabatan fungsional; badan layanan umum daerah; kepegawaian; keuangan; tata kerja; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Daerah Besemah Kota Pagar Alam
23 hlm, 1 lampiran 1 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga
Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya (
PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 1, BN.2022/No.139, jdih.polri.go.id: 157 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api
ABSTRAK:
a. bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata api organik
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan senjata api
non organik Kepolisian Negara Republik
Indonesia/Tentara Nasional Indonesia serta peralatan
keamanan yang digolongkan senjata api diberikan
perizinan, pengawasan dan pengendalian oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa pengaturan terkait perizinan, pengawasan dan
pengendalian senjata api non organik Kepolisian Negara
Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan
peralatan keamanan yang digolongkan senjata api
diperlukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan,
Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik
Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional
Indonesia untuk Kepentingan Olahraga, Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara
Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk
Kepentingan Bela Diri, dan Peraturan Kapolri Nomor 11
Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara
Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan
Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi
Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan, kebutuhan organisasi, perkembangan situasi
dan kondisi masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian
Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia,
dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang
Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1948
Nomor 17);
2. Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang
Mengubah Ordonansi Peraturan Hukuman Istimewa
Sementara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1951 Nomor 78);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang
Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai
Senjata Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1994)
Berisi tentang Perizinan senjata api organik Polri, perizinan senjata api non organik Polri/TNI, Perizinan Peralatan Keamanan yang digolongkan senjata api,
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Mencabut a. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non
Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara
Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 260);
b. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non
Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara
Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1883);
dan
c. Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non
Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara
Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang
Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi
Kepolisian Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1040)
151 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat