Dalam Perda ini diatur tentang Penyelenggaraan Pesantren. Ruang lingkup Penyelenggaraan Pesantren meliputi: a. Penyelenggaraan; b. Pendanaan; c. Kerja Sama; dan d. Partisipasi Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat