Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja di Lingkungan Pemerintah Raja Ampat. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta keseragaman dan identitas ASN. Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat meliputi: a) PDH; b) PDH camat dan lurah; c) PDL pada perangkat daerah tertentu; d) PDL camat dan lurah; e) PSL; f) PDU camat dan lurah; g) pakaian seragam batik KORPRI; h) pakaian dinas khusus; dan i) Pakaian Olahraga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat