Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Cagar Budaya, Register Daerah Cagar Budaya, Pelestarian, Tugas dan Wewenang, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Hak dan Kewajiban Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat