Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2022

Penyelenggaraan Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Cagar Budaya, Register Daerah Cagar Budaya, Pelestarian, Tugas dan Wewenang, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Hak dan Kewajiban Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
08 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2022
Tanggal Berlaku
08 Desember 2022
Sumber
LD 2022 (10)
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 197 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan